Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemutihan 3,3 Juta Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Walhi: Kerugian Negara Jauh Lebih Besar

image-gnews
Foto udara kondisi hutan dan lahan yang terbakar berdampingan dengan lahan kebun sawit milik salah satu perusahaan sawit di Indonesia, di Desa Tuah Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Rabu, 18 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan yang melanda daerah tersebut menghanguskan ratusan hektar lahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Foto udara kondisi hutan dan lahan yang terbakar berdampingan dengan lahan kebun sawit milik salah satu perusahaan sawit di Indonesia, di Desa Tuah Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Rabu, 18 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan yang melanda daerah tersebut menghanguskan ratusan hektar lahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kembali buka suara soal pemutihan atau pengampunan 3,3 juta lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Menurut Walhi, denda dan pajak atas kebijakan pengampunan lahan sawit ilegal itu tidak sebanding dengan kerugian yang didapat. 

"Kerugian negara dan kerugian perekonomian negara ini pasti jauh lebih besar dari denda yang diperoleh negara," ujar Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian lewat keterangannya kepada Tempo, Selasa, 27 Juni 2023. 

Seperti diketahui pemerintah berencana mengurus masalah tersebut melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dengan beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.

Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif. Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Uli menjelaskan kerugian perekonomian negara dari praktik kejahatan tersebut seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran, juga harus ditanggung oleh rakyat dan negara. Dia mencontohkannya dari kasus Surya Darmadi yang diputus bersalah karena telah melakukan korupsi perizinan dan pencucian uang. 

Surya Darmadi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. Beberapa perusahaan Surya Darmadi yang menjadi objek kasus juga mengajukan pengampunan melalui pasal 110 A dan 110 B undang-undang Cipta Kerja. Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan juga sangat besar. Kerugian dari kebakaran hutan 2015 sebesar Rp 220 Trilun dan pada 2019 sebesar Rp 75 Triliun.  

Dengan demikian, Uli menegaskan fakta-fakta ini cukup kuat untuk melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi yang sekian lama telah meraup keuntungan dari hasil kejahatan. Namun, menurutnya, pemerintah malah bertindak seperti konsultan korporasi yang tertutup dalam proses 110 A dan 110 B. 

Ia berujar pemerintah kini justru hadir di publik dengan narasi ketidakmungkinan penegakan hukum dari pada pemutihan pelanggaran. Padahal, seharusnya pemerintah membuat regulasi mekanisme tagihan tanggung gugat ke korporasi. Sebab dibalik aktivitas illegal selama belasan tahun ini, tutur Uli, terindikasi adanya korupsi dan pencucian uang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika pemerintah tidak berani melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi yang telah melakukan kejahatan kehutanan, Walhi menilai sudah seharusnya dilakukan blacklist terhadap korporasi ini. Sehingga, perusahaan itu tidak lagi diberikan izin dan diberikan perpanjangan izin. 

Walhi juga menggarisbawahi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan harus menjelaskan siapa sebenarnya yang memaksa pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektar sawit dalam kawasan hutan ini. 

Terlebih berdasarkan analisa data yang dilakukan oleh Walhi, dari korporasi-korporasi yang diidentifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besarnya tergabung dalam grup besar sawit di Indonesia. 

Bahkan, menurut Uli, selain beraktivitas illegal dalam kawasan hutan, sebagian besar korporasi tersebut melakukan pelanggaran lainnya, seperti kebakaran hutan dan lahan serta perampasan tanah yang menyebabkan konflik dengan masyarakat. 

Salah satu contohnya, PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA) yang mengajukan keterlanjuran melalui pasal 110 A dan 110 B hingga saat ini berkonflik dengan masyarakat di Kinjil, Kalimantan Tengah. Bahkan, menurutnya, perusahaan itu juga melakukan kriminalisasi terhadap tiga orang masyarakat. 

Karena itu, Walhi meminta Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara untuk membeberkan perusahaan mana saja yang memiliki 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan itu. 

Pilihan editor: Luhut Sebut 3,3 Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan Bakal Dilegalkan, Walhi: Pemerintah Tunduk terhadap Korporasi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemutihan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Serikat Petani: Menguntungkan Perusahaan dan Tidak Transparan

7 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Serikat Petani: Menguntungkan Perusahaan dan Tidak Transparan

Serikat Petani Kelapa Sawit atau SPKS menilai rencana pemutihan kebun sawit ilegal di kawasan hutan tidak transparan.


Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

7 hari lalu

Seorang petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan zona intin Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, Riau, 19 Mei 2019. (Antara/HO - BBKSDA Riau)
Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengkritik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

7 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) menggugat aturan pemutihaan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan.


Kementan Sebut Produksi Minyak Sawit 4 Juta Ton per Hektare, Program PSR Bakal Dikebut

8 hari lalu

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Kementan Sebut Produksi Minyak Sawit 4 Juta Ton per Hektare, Program PSR Bakal Dikebut

Kementan mendorong program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kemitraan.


Pakai Limbah Kelapa Sawit, PTPN 4 dan reNIKOLA Bangun 4 Pabrik Penghasil Biomethane

26 hari lalu

PTPN 4 menggandeng reNIKOLA Holdings Sdn Bhd membangun empat pabrik CBG di Sumut. Foto: Istimewa
Pakai Limbah Kelapa Sawit, PTPN 4 dan reNIKOLA Bangun 4 Pabrik Penghasil Biomethane

PTPN 4 menggandeng reNIKOLA Holdings Sdn Bhd untuk pengembangan pabrik Compressed Biomethane Gas


Bupati dan Ketua DPRD Belitung Dituding Ikut Provokasi Masyarakat Anarkis di Kantor Perusahaan Sawit Sinar Mas

30 hari lalu

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dan Direktur Ditreskrimum Kombes I Nyoman Mertha Dana merilis tangkapan 11 tersangka pembakaran aset perusahaan Sinar Mas Grup PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung, Sabtu, 26 Agustus 2023. Servio Maranda
Bupati dan Ketua DPRD Belitung Dituding Ikut Provokasi Masyarakat Anarkis di Kantor Perusahaan Sawit Sinar Mas

Pengacara tersangka mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan tindakan anarkis di kantor perusahaan sawit Grup Sinar Mas.


Hadapi El Nino, Gabungan Pengusaha Sawit Melakukan Modifikasi Cuaca di Kalimantan Tengah

30 hari lalu

Hadapi El Nino, Gabungan Pengusaha Sawit Melakukan Modifikasi Cuaca di Kalimantan Tengah

Teknologi Modifikasi Cuaca atau TMC merupakan program pemerintah dalam memitigasi resiko panas ekstrem akibat El Nino.


Mendag Minta Dukungan Belanda agar Uni Eropa Kurangi Hambatan Ekspor Imbas EUDR

32 hari lalu

Di sela rangkaian Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN ke-55, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan selaku AEM Chair melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Negara untuk Perdagangan Internasional Inggris, Nigel Huddleston MP.
Mendag Minta Dukungan Belanda agar Uni Eropa Kurangi Hambatan Ekspor Imbas EUDR

Indonesia meminta dukungan Belanda agar Uni Eropa tidak menerapkan kebijakan perdagangan yang dapat berdampak pada petani Indonesia.


Polisi Tangkap 11 Tersangka Perusakan Aset Grup Sinar Mas, Ini Alasan Pelaku Bertindak Anarkis

32 hari lalu

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dan Direktur Ditreskrimum Kombes I Nyoman Mertha Dana merilis tangkapan 11 tersangka pembakaran aset perusahaan Sinar Mas Grup PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung, Sabtu, 26 Agustus 2023. Servio Maranda
Polisi Tangkap 11 Tersangka Perusakan Aset Grup Sinar Mas, Ini Alasan Pelaku Bertindak Anarkis

Kasus tindakan anarkis masyarakat di Pulau Belitung di perusahaan perkebunan sawit Grup Sinar Mas, PT Foresta Lestari Dwikarya, mulai dilakukan proses


Kasus Pembakaran Aset Perusahaan Sawit Sinar Mas di Belitung, 11 Orang Ditangkap

33 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kasus Pembakaran Aset Perusahaan Sawit Sinar Mas di Belitung, 11 Orang Ditangkap

Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap 11 orang terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.