Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sentil Perbankan, Menteri Teten: UMKM Tidak Punya Aset, tapi Pinjam Uang Harus Pakai Agunan

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyentil perbankan yang menggunakan pendekatan agunan untuk memberi bantuan kepada UMKM. Padahal, kemudahan pembiayaan untuk memperkuat modal kerja menjadi salah satu upaya agar UMKM naik kelas.

"UMKM itu tidak punya aset, tapi pinjam uang ke bank harus punya agunan," kata Teten pada Selasa, 20 Juni 2023, dikutip dari keterangan tertulis.

Menurut Teten, pendekatan agunan pun sudah tidak dipakai di luar negeri. Perbankan di luar negeri umumnya menggunakan skema credit scoring untuk menilai UMKM layak atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan. 

Teten pun meminta perbankan, terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lebih mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan. Terlebih, kata Teten, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menargetkan kredit perbankan ke UMKM mencapai 30 persen paa 2024.

"Kalau UMKM masih sulit mengakses pembiayaan perbankan dengan skema agunan, target tersebut bisa saja sulit dipenuhi," ujar Teten. 

Dampaknya, UMKM sulit naik kelas. Sebab, menurut Teten, UMKM butuh modal kerja untuk mengembangkan usahanya sehingga naik kelas. "Kalau hanya mengandalkan modal sendiri, itu sulit."

Selanjutnya: Oleh karena itu, Teten melanjutkan....

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Larangan Transaksi Jual-Beli ke Tiktok, Bahlil: Mereka Harus Ikut Negara Dong

6 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Larangan Transaksi Jual-Beli ke Tiktok, Bahlil: Mereka Harus Ikut Negara Dong

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui belum berbicara dengan TikTok soal keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop.


Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok Sebelum Dilarang Jokowi Berjualan

7 jam lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok Sebelum Dilarang Jokowi Berjualan

Platform media sosial TikTok akhirnya buka suara terkait berbagai tuduhan


PPKE Universitas Brawijaya Dukung Perlindungan UMKM dari Niaga Elektronik

12 jam lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
PPKE Universitas Brawijaya Dukung Perlindungan UMKM dari Niaga Elektronik

Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya desak pemerintah segera membuat regulasi untuk melindungi UMKM dari niaga elektronik.


Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

13 jam lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

Pemerintah menyepakati revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, menyusul kegaduhan TikTok Shop yang disebut merebut lahan usaha kecil. Dalam aturan baru, pemerintah mengatur social commerce.


Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce

13 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberikan keterangan pers di Istana Merdeka usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal aturan e-commerce pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa saja.


5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

13 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

TikTok Shop dianggap telah memukul pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia


Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Agustus 2023 Rp 8.363,2 T, Tumbuh 5,9 Persen

14 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Agustus 2023 Rp 8.363,2 T, Tumbuh 5,9 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2023 tumbuh positif, ditopang oleh penyaluran kredit.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

14 jam lalu

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Permudah Pembuatan Legalitas Usaha, UUCK Bantu Pengembangan UMKM

15 jam lalu

Permudah Pembuatan Legalitas Usaha, UUCK Bantu Pengembangan UMKM

Toko oleh-oleh mewajibkan UMKM yang menitipkan produk sudah memiliki legalitas.


Rasakan Manfaat Kemudahan Berusaha, UMKM Batam Jadi Mitra Shimano

15 jam lalu

Rasakan Manfaat Kemudahan Berusaha, UMKM Batam Jadi Mitra Shimano

Undang-Undang Cipta Kerja memudahkan UMKM bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.