TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang periode kebijakan pemesanan tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan hingga ada kebijakan terbaru lagi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan pemesanan tiket ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pelanggan. Sebelumnya, sistem pemesanan tiket adalah H-30.
“Kami juga menimbang hasil evaluasi data mengenai kebiasaan pelanggan dalam memilih dan menentukan waktu pemesanan tiket kereta api jarak Jauh. Maka KAI menerapkan perpanjangan pemesanan tiket H-45, terhitung mulai 1 Juli 2023 hingga ada kebijakan yang terbaru lagi,” ujar Joni lewat keterangan tertulis pada Kamis, 22 Juni 2023.
Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id atau chanel penjualan tiket yang bekerja sama dengan KAI.
Saat ini, kata Joni, KAI berkomitmen untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada seluruh pelanggan dan terus berinovasi dalam rangka menjadikan kereta api sebagai pilihan utama masyarakat dalam bertransportasi. Salah satunya Face Recognition Boarding Gate, fasilitas layanan boarding yang dilengkapi kamera untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah.
Selanjutnya: Teknologi itu saat ini sudah tersedia di 9 stasiun....