Menurut Bambang, berdasarkan informasi yang diterima, pihak importir belum dapat memenuhi kebutuhan industri karena persetujuan impor (PI) belum diberikan dari Kementerian Perdagangan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terbitnya Neraca Komoditas (NK) oleh Kementerian Perindustrian.
"Akibatnya, stok ban yang dimiliki oleh anggota kami diperkirakan akan habis dalam waktu 2 bulan ke depan. Tentu saja situasi ini sangat mengkhawatirkan, tidak saja bagi kami pelaku usaha tetapi juga bagi banyak pihak dalam ekosistem industri pertambangan karena kelangkaan ini berpotensi mengancam kelancaran produksi batu bara di Indonesia," katanya.
Aspindo, APBI, dan Pertaabi sebagai mitra pemerintah memahami bahwa sedang ada upaya dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
"Kami berharap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dapat segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan sehingga persetujuan impor (PI) dapat diberikan dan stok ban dapat tersedia kembali," katanya.
Sebagai asosiasi yang mewakili sektor pertambangan batu bara, pihaknya berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan pemerintah guna mengatasi tantangan ini.
"Dengan kerja sama yang baik antara industri pertambangan batu bara dan pemerintah, kita dapat menjaga kelancaran produksi batu bara, meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian, dan memastikan ketahanan energi nasional," ujar Bambang Tjahjono.
Pilihan Editor: Damri dan PPD Resmi Digabung, Sejarah Baru BUMN Transportasi