Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan Aturan Penerapan Program Anti Pencucian Uang hingga Pendanaan Terorisme

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu bertujuan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

"POJK Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang berkembang dan mengancam negara," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 17 Juni 2023.

Dengan terbitnya aturan ini, OJK sekaligus mencabut POJK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2019.

POJK Nomor 8 Tahun 2023 selaras dengan prinsip internasional. Yakni dengan oganisasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Serta beririsan dengan perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

“POJK Nomor 8 Tahun 2023 merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Indonesia menjadi anggota penuh FATF, di mana sektor jasa keuangan diukur secara signifikan,” kata dia.

Di dalam aturan ini, OJK mengatur penyedia jasa keuangan yang wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, penyedia jasa keuangan wajib menyusun dan menyampaikan Individual Risk Assessment (IRA).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, peraturan itu juga menambahkan contoh countermeasures yang perlu dilakukan penyedia jasa keuangan terhadap negara berisiko tinggi menurut FATF. Serta menegaskan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) penyedia jasa keuangan, dan menyempurnakan persyaratan.

Serta mengatur tata cara kerja sama penyedia jasa keuangan dengan pihak ketiga terkait verifikasi secara tatap muka dan non tatap muka elektronik. POJK terbaru ini juga mengatur penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan TPPU, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah.

“Serta kewajiban nasabah dan pelaku usaha untuk menyampaikan data yang dibutuhkan melalui sistem pelaporan OJK,” tutur Mahendra.

Pilihan Editor: 33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Singapura Sita Aset Senilai Rp 31 T dalam Kasus Pencucian Uang

1 hari lalu

Sketsa wajah 10 orang asing yang dituduh terlibat dalam operasi pencucian uang besar pada Agustus 2023 di Singapura (searah jarum jam dari kiri atas) Su Baolin, Su Haijin, Chen Qingyuan, Su Wenqiang, Lin Baoying, Zhang Ruijin, Wang Dehai, Su Jianfeng, Vang  Shuiming dan Wang Baosen.  The Straits Times/Cel Gulapa melalui REUTERS
Singapura Sita Aset Senilai Rp 31 T dalam Kasus Pencucian Uang

Singapura memperkirakan akan ada lebih banyak penangkapan dan penyitaan untuk kasus dugaan pencucian uang terbesar di negaranya.


Situs OJK Hari Ini Sudah Bisa Diakses Kembali

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Situs OJK Hari Ini Sudah Bisa Diakses Kembali

Setelah sempat mengalami gangguan kemarin, hari ini Sistem Layanan Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dapat diakses kembali.


Terkini: Alasan Jokowi Beri Insentif bagi ASN yang ke IKN, Kereta Cepat Whoosh Awalnya Digagas di Era SBY

1 hari lalu

Presiden Jokowi (ketiga kanan) didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan), Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kedua kanan), dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (keempat kanan) meninjau hunian untuk para pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Kementerian PUPR telah membangun 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terkini: Alasan Jokowi Beri Insentif bagi ASN yang ke IKN, Kereta Cepat Whoosh Awalnya Digagas di Era SBY

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari janji Presiden Jokowi berupa sejumlah insentif dan fasilitas bagi ASN yang akan pindah ke IKN.


25 Tahun Bank Mandiri, Bermula dari Peleburan 4 Bank Pemerintah

1 hari lalu

Ilustrasi Gedung Bank Mandiri, Surakarta, Jawa Tengah.
25 Tahun Bank Mandiri, Bermula dari Peleburan 4 Bank Pemerintah

Bank Mandiri merupakan hasil peleburan empat bank pemerintah 25 tahun lalu, bank apa saja?


Pakar Ingatkan Bahaya Serangan Siber yang Diduga Hunjam OJK, Sudah 3 Hari

1 hari lalu

Alfons Tanujaya
Pakar Ingatkan Bahaya Serangan Siber yang Diduga Hunjam OJK, Sudah 3 Hari

Beredar pesan di grup Whatsapp yang menyebut sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi terkena serangan siber.


Terpopuler: Bahlil Yakinkan Anggota DPR Rempang Eco City Tak Pakai APBN, Pendaftaran Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Lagi

1 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Terpopuler: Bahlil Yakinkan Anggota DPR Rempang Eco City Tak Pakai APBN, Pendaftaran Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Lagi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


Situs OJK Diduga Diserang Ransomware, Pakar: Ini Alert bagi Industri Keuangan, Ancaman Siber Bukan Main-main

2 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Situs OJK Diduga Diserang Ransomware, Pakar: Ini Alert bagi Industri Keuangan, Ancaman Siber Bukan Main-main

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, buka suara soal layanan sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami gangguan.


Ini Kata OJK Soal Evaluasi Perdagangan Bursa Karbon

2 hari lalu

Presiden Jokowi beserta jajarannya meresmikan peluncuran Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Cr: Youtube Indonesia Stock Exchange
Ini Kata OJK Soal Evaluasi Perdagangan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal evaluasi perdagangan bursa karbon selama pekan pertama usai peluncuran.


Situs OJK Tak Bisa Diakses

2 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Situs OJK Tak Bisa Diakses

Layanan sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami gangguan.


Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Penggerak Ekonomi di Situasi Sulit

3 hari lalu

Dalam sesi talkshow bersama Magisha, terungkap rahasia kedekatan dan cara unik Erick Thohir dalam mendidik anak-anaknya/Foto: Doc. The Girl Fest Surabaya 2023
Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Penggerak Ekonomi di Situasi Sulit

Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Erick Thohir mengatakan MES berupaya menjadi penggerak ekonomi di situasi sulit.