TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu bertujuan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
"POJK Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang berkembang dan mengancam negara," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 17 Juni 2023.
Dengan terbitnya aturan ini, OJK sekaligus mencabut POJK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2019.
POJK Nomor 8 Tahun 2023 selaras dengan prinsip internasional. Yakni dengan oganisasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Serta beririsan dengan perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.
“POJK Nomor 8 Tahun 2023 merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Indonesia menjadi anggota penuh FATF, di mana sektor jasa keuangan diukur secara signifikan,” kata dia.
Di dalam aturan ini, OJK mengatur penyedia jasa keuangan yang wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, penyedia jasa keuangan wajib menyusun dan menyampaikan Individual Risk Assessment (IRA).
Di samping itu, peraturan itu juga menambahkan contoh countermeasures yang perlu dilakukan penyedia jasa keuangan terhadap negara berisiko tinggi menurut FATF. Serta menegaskan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) penyedia jasa keuangan, dan menyempurnakan persyaratan.
Serta mengatur tata cara kerja sama penyedia jasa keuangan dengan pihak ketiga terkait verifikasi secara tatap muka dan non tatap muka elektronik. POJK terbaru ini juga mengatur penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan TPPU, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah.
“Serta kewajiban nasabah dan pelaku usaha untuk menyampaikan data yang dibutuhkan melalui sistem pelaporan OJK,” tutur Mahendra.
Pilihan Editor: 33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang