TEMPO.CO, Jakarta - Adakalanya kebutuhan mendesak melebihi jumlah penghasilan sehingga memaksa seseorang untuk berutang. Langkah paling mudah yang dapat diupayakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut ialah mengajukan permohonan pinjaman online (pinjol). Namun, apabila kurang cermat dalam perhitungan, ancaman bunga mencekik justru ada di depan mata. Lantas, apa yang harus dilakukan jika gagal bayar pinjol?
Fenomena Gagal Bayar Pinjol
Menurut Randy Pramira Harja dan Ekawestri Prajwalita Widiati dari Universitas Airlangga (2021), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan ada sekitar 144 perusahaan teknologi finansial peer to peer lending per Oktober 2019. Nilai transaksi yang dilaporkan mencapai US$ 15,02 miliar atau setara Rp 202,77 triliun pada 2017.
Pertumbuhan fintech (financial technology) atau pinjol yang luar biasa akibat dari penawaran atas kemudahan transaksi dan kombinasi kecanggihan teknologi. Sehingga layanan tersebut terlihat fleksibel dan cocok dengan generasi millenial yang mendambakan kepraktisan dalam penggunaan aplikasi perangkat mobile.
Terlepas dari keuntungan yang diberikan, pinjol juga menimbulkan beberapa permasalahan bersifat nasional. Persoalan perlindungan data, potensi kejahatan pencucian uang (money laundering), dan pendanaan kegiatan terorisme masih menjadi risiko terbesar. Selain itu, fenomena gagal bayar (galbay) juga sangatlah tinggi. Hal itu terbukti dari data LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta yang menerima 4.500 aduan pada 2019.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Gagal Bayar Pinjol?
Dasar hukum pinjol tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Setiap tahunnya, OJK selaku pengawas kegiatan di sektor keuangan selalu merilis daftar pinjol legal dan ilegal yang tidak memiliki izin usaha.
Sesungguhnya, sebelum gempuran pinjol, jasa pinjaman uang sudah ada sejak lama dengan cara tradisional yang biasa disebut dengan rentenir. Rentenir sendiri adalah pemilik dana yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan menerapkan bunga tertentu.
Berbeda halnya, dengan bunga pada pinjol legal yang diatur secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rentenir akan menetapkan sejumlah bunga yang nominalnya bisa sangat tinggi. Maka dari itu, mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, beberapa tips yang dapat dilakukan ketika menghadapi kasus gagal bayar pinjol termasuk pada rentenir.
1. Menghitung Jumlah Utang Secara Detail
Apabila penagih (debt collector) menghubungi maupun datang untuk melakukan penarikan uang, maka Anda dapat membicarakannya perkara utang secara baik-baik. Lakukan perhitungan kembali nominal uang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama. Dengan mengetahui besaran uang, maka debitur dapat terhindar dari biaya tidak wajar.
2. Meminta Penghapusan Bunga
Langkah yang harus dilakukan jika gagal bayar pinjol akibat persentase bunga terlalu tinggi ialah memberanikan diri untuk negosiasi. Mintalah kebijakan penurunan, keringanan, atau bahkan penghapusan bunga kepada pihak penyedia pinjaman.
3. Melakukan Negosiasi Perpanjangan Durasi
Cobalah untuk meminta tambahan waktu pelunasan apabila mengalami kendala. Menentukan perpanjangan tenggat waktu harus disesuaikan dengan kemampuan Anda. Pastikan untuk tidak mengajukan permohonan waktu terlalu lama supaya tidak semakin terbebani dengan persentase bunga.
4. Meminta Pendampingan pada Tokoh yang Paham Kasus Utang Piutang
Apabila segala cara yang diupayakan tidak berhasil, serta antara pinjol dan peminjam tidak menemui jalan temu, maka jangan ragu untuk meminta bantuan kepada pihak yang mengerti kasus utang piutang. Anda bisa menghubungi LBH di wilayah domisili untuk mencegah tindakan tidak diinginkan seperti penyitaan barang secara paksa maupun penyalahgunaan data pribadi.
Itulah beberapa hal yang harus dilakukan jika gagal bayar pinjol. Pastikan untuk selalu membaca persyaratan maupun akad sebelum memutuskan mengajukan pinjaman. Karena tanpa adanya kesepakatan dan pertimbangan dengan tepat, Anda sebagai debitur bisa dirugikan secara materil maupun moril. Semoga bermanfaat.
Pilihan editor: Jokowi Tegaskan OJK untuk Awasi Peredaran Pinjol yang Makin Marak
MELYNDA DWI PUSPITA