Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gagal Bayar Pinjol? Jangan Panik!

Reporter

image-gnews
Ketua SWI Tongam L. Tobing membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Defara
Ketua SWI Tongam L. Tobing membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAdakalanya kebutuhan mendesak melebihi jumlah penghasilan sehingga memaksa seseorang untuk berutang. Langkah paling mudah yang dapat diupayakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut ialah mengajukan permohonan pinjaman online (pinjol). Namun, apabila kurang cermat dalam perhitungan, ancaman bunga mencekik justru ada di depan mata. Lantas, apa yang harus dilakukan jika gagal bayar pinjol? 

Fenomena Gagal Bayar Pinjol

Menurut Randy Pramira Harja dan Ekawestri Prajwalita Widiati dari Universitas Airlangga (2021), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan ada sekitar 144 perusahaan teknologi finansial peer to peer lending per Oktober 2019. Nilai transaksi yang dilaporkan mencapai US$ 15,02 miliar atau setara Rp 202,77 triliun pada 2017. 

Pertumbuhan fintech (financial technology) atau pinjol yang luar biasa akibat dari penawaran atas kemudahan transaksi dan kombinasi kecanggihan teknologi. Sehingga layanan tersebut terlihat fleksibel dan cocok dengan generasi millenial yang mendambakan kepraktisan dalam penggunaan aplikasi perangkat mobile

Terlepas dari keuntungan yang diberikan, pinjol juga menimbulkan beberapa permasalahan bersifat nasional. Persoalan perlindungan data, potensi kejahatan pencucian uang (money laundering), dan pendanaan kegiatan terorisme masih menjadi risiko terbesar. Selain itu, fenomena gagal bayar (galbay) juga sangatlah tinggi. Hal itu terbukti dari data LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta yang menerima 4.500 aduan pada 2019. 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gagal Bayar Pinjol?

Dasar hukum pinjol tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Setiap tahunnya, OJK selaku pengawas kegiatan di sektor keuangan selalu merilis daftar pinjol legal dan ilegal yang tidak memiliki izin usaha. 

Sesungguhnya, sebelum gempuran pinjol, jasa pinjaman uang sudah ada sejak lama dengan cara tradisional yang biasa disebut dengan rentenir. Rentenir sendiri adalah pemilik dana yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan menerapkan bunga tertentu. 

Berbeda halnya, dengan bunga pada pinjol legal yang diatur secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rentenir akan menetapkan sejumlah bunga yang nominalnya bisa sangat tinggi. Maka dari itu, mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, beberapa tips yang dapat dilakukan ketika menghadapi kasus gagal bayar pinjol termasuk pada rentenir. 

1.    Menghitung Jumlah Utang Secara Detail

Apabila penagih (debt collector) menghubungi maupun datang untuk melakukan penarikan uang, maka Anda dapat membicarakannya perkara utang secara baik-baik. Lakukan perhitungan kembali nominal uang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama. Dengan mengetahui besaran uang, maka debitur dapat terhindar dari biaya tidak wajar. 

2.    Meminta Penghapusan Bunga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah yang harus dilakukan jika gagal bayar pinjol akibat persentase bunga terlalu tinggi ialah memberanikan diri untuk negosiasi. Mintalah kebijakan penurunan, keringanan, atau bahkan penghapusan bunga kepada pihak penyedia pinjaman. 

3.    Melakukan Negosiasi Perpanjangan Durasi

Cobalah untuk meminta tambahan waktu pelunasan apabila mengalami kendala. Menentukan perpanjangan tenggat waktu harus disesuaikan dengan kemampuan Anda. Pastikan untuk tidak mengajukan permohonan waktu terlalu lama supaya tidak semakin terbebani dengan persentase bunga. 

4.    Meminta Pendampingan pada Tokoh yang Paham Kasus Utang Piutang

Apabila segala cara yang diupayakan tidak berhasil, serta antara pinjol dan peminjam tidak menemui jalan temu, maka jangan ragu untuk meminta bantuan kepada pihak yang mengerti kasus utang piutang. Anda bisa menghubungi LBH di wilayah domisili untuk mencegah tindakan tidak diinginkan seperti penyitaan barang secara paksa maupun penyalahgunaan data pribadi. 

Itulah beberapa hal yang harus dilakukan jika gagal bayar pinjol. Pastikan untuk selalu membaca persyaratan maupun akad sebelum memutuskan mengajukan pinjaman. Karena tanpa adanya kesepakatan dan pertimbangan dengan tepat, Anda sebagai debitur bisa dirugikan secara materil maupun moril. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Jokowi Tegaskan OJK untuk Awasi Peredaran Pinjol yang Makin Marak

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening terkait Judi Online

9 hari lalu

Menkominfo Minta OJK Blokir Ratusan Rekening Terlibat Judi Online
Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi atasi maraknya judi online. OJK perintahkan bank blokir rekening terkait judi


Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

9 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

AdaKami sedang disorot karena tingginya biaya layanan. Pengamat asuransi menilai biaya asuransi seharusnya menjadi beban pemberi pinjaman.


Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Ekonom Sebut Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Publik

9 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Ekonom Sebut Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Publik

Pengamat ekonomi digital Indef Nailul Huda mengatakan ada informasi yang tidak tersampaikan ke publik pada kasus Pinjol AdaKami.


Terkini Bisnis: Penggantian Jabatan Direktur Bisnis Kurir Pos Indonesia, Kepala BP Batam Minta Warga Pulau Rempang Tak Khawatir

10 hari lalu

Director Consumer Telkom Siti Choiriana bersama CEO FMA David Khim meresmikan tayangan piala dunia 2018 di Indihome Usee TV, Jakarta, 18 Mei 2018
Terkini Bisnis: Penggantian Jabatan Direktur Bisnis Kurir Pos Indonesia, Kepala BP Batam Minta Warga Pulau Rempang Tak Khawatir

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Minggu siang, 24 September 2023 tentang penggantian jabatan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia.


Biaya Layanan AdaKami Tinggi karena Asuransi, Begini Kata Pengamat

10 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Biaya Layanan AdaKami Tinggi karena Asuransi, Begini Kata Pengamat

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengaku biaya layanan tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman.


Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri karena Diteror, Berikut Profil AdaKami

11 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri karena Diteror, Berikut Profil AdaKami

AdaKami adalah platform peer-to-peer (P2P) lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjol tanpa agunan


Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

11 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian Kesehatan.


Masyarakat Harus Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ingin Melakukan Pinjol

11 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Masyarakat Harus Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ingin Melakukan Pinjol

Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal ini saat melakukan pinjol.


Ramai soal Pinjol, Ekonom Sebut Fintech Sudah Jauh dari Cita-cita Awal

11 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Ramai soal Pinjol, Ekonom Sebut Fintech Sudah Jauh dari Cita-cita Awal

Center of Economi and Law Studies menanggapi soal kasus bunuh diri nasabah yang diduga korban keganasan debt collector pinjaman online (pinjol).


Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan

11 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan

Direktur Utama AdaKami mengatakan akan menghukum penagih yang melakukan kekerasan terhadap nasabah Pinjol.