TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Yukki Nughrahawan, meminta agar kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tidak disangkut-pautkan dengan organisasinya.
Hal ini setelah Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin nonaktif, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka.
"Sebagai teman, sebagai wakil ketua umum, tentu saya prihatin. Tapi kasus yang bersangkutan itu di luar Kadin," kata Yukki kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 15 Juni 2023.
Yukki menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung. Karena itu, Yukki telah menandatangani surat penonaktifan Yusrizki sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan usai menggelar rapat bersama dewan pengurus pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Kami nonaktifkan (
Yusrizki) supaya bisa fokus terhadap proses hukum yang dihadapi," ujar Yukki.
Untuk memastikan program Komite Tetap Energi Terbarukan berjalan, Kadin menunjuk Dharsono Hartono sebagai pejabat sementara. Dengan adanya pimpinan baru, Yukki berharap program kerja komite itu tetap berjalan baik. "Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Kejagung resmi menetapkan Yusrizki sebagai tersangka pada Kamis, 15 Juni 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Yusrizki melalui perusahaannya berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1,2,3,4,dan 5. Yusrizki ditengarai melakukan korupsi dalam pengadaan alat tersebut.
Namun, Kuntadi belum menjelaskan lebih rinci. “Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis, 15 Juni 2023.
RIRI RAHAYU | ROSSENO AJI