Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Menurut informasi yang diperoleh Tempo, gelar perkara di KPK sudah menyetujui untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah tuduhan adanya unsur politik dalam kasus ini. Dia mengatakan penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2023. “Penyelidikan di kementerian ini sudah lama kami lakukan, setidaknya kalau melihat pada proses penyelidikan itu sudah dimulai di awal tahun 2023, artinya hampir 6 bulan ya,” kata dia.
Menurut Ali, penyelidikan kasus itu melalui tahapan berlapis, mulai dari penanganan di bagian pengaduan masyarakat, hingga akhirnya masuk ke tahap penyelidikan. Puluhan orang, kata dia, sudah diklarifikasi dan dimintai keterangannya untuk dijadikan alat bukti.
“Ada analisis yang dilakukan tim pengaduan masyarakat, sehingga kemudian ditindaklanjuti dan dilimpahkan dalam proses penindakan melalui penyelidikan,” ujar Ali Fikri.
RIRI RAHAYU | ROSSENO AJI
Pilihan editor: KPK Bantah Ada Unsur Politik di Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo