Keempat, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Hal itu untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan.
"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia," ucapnya. Ia menuturkan seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun Yusrizki merupakan Managing Director di Basis Investments Indonesia sejak 2017. Basis Investment Indonesia diduga berperan sebagai perusahaan yang bertugas menyediakan power supply panel surya di proyek BTS. Kejaksaan Agung menduga terjadi korupsi dalam penyediaan panel surya itu.
Yusrizki kini menjadi tersangka kedelapan kasus BTS. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif.
Selain itu juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan, pengusaha Windy Purnama.
Kejaksaan Agung menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain itu, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
RIANI SANUSI PUTRI | M ROSENNO AJI
Pilihan Editor: Kata Mahfud MD, Kejagung dan Pengacara soal Johnny Plate Bersedia Jadi Justice Collaborator