TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara ihwal penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Adapun Yusrizki merupakan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Kadin Indonesia.
"Kami sudah membaca informasi di media massa mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Muhammad Yusrizki," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Ada empat poin utama yang disampaikan Kadin Indonesia ihwal kasus ini:
Pertama, Kadin Indonesia menyatakan akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Terlebih Kadin merupakan organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Kedua, Kadin menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik. Sebab, tutur Yukki, Kadin merupakan bagian dari negara hukum yang demokratis.
Ketiga, Yukki menegaskan program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin akan tetap berjalan dengan baik meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum. Menurutnya, Kadin akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Pasalnya, kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.