Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Poin Kadin Soal Petingginya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

image-gnews
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara ihwal penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Adapun Yusrizki merupakan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Kadin Indonesia. 

"Kami sudah membaca informasi di media massa mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Muhammad Yusrizki," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023. 

Ada empat poin utama yang disampaikan Kadin Indonesia ihwal kasus ini: 

Pertama, Kadin Indonesia menyatakan akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Terlebih Kadin merupakan organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Kedua, Kadin menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik. Sebab, tutur Yukki, Kadin merupakan bagian dari negara hukum yang demokratis.

Ketiga, Yukki menegaskan program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin akan tetap berjalan dengan baik meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum. Menurutnya, Kadin akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Pasalnya, kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.

Selanjutnya: Penetapan tersangka tidak menganggu kinerja Kadin

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IOM: Bencana Banjir Libya Sebabkan Lebih dari 43.000 Orang Mengungsi

36 menit lalu

Tim penyelamat mencari mayat di pantai, pasca banjir di Derna, Libya, 17 September 2023. REUTERS/Ayman Al-Sahili
IOM: Bencana Banjir Libya Sebabkan Lebih dari 43.000 Orang Mengungsi

Bencana banjir Libya, yang menewaskan ribuan orang di Kota Derna, juga menyebabkan lebih dari 43.000 orang mengungsi


IESR: Indonesia Perlu Belajar dari Denmark, Australia, dan AS dalam Transisi Energi

2 jam lalu

IESR: Indonesia Perlu Belajar dari Denmark, Australia, dan AS dalam Transisi Energi

IESR menyatakan Denmark, Australia, dan Amerika Serikat, yang sudah memiliki pulau dengan 100 persen energi terbarukan.


Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

9 jam lalu

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dok.Kejaksaan Negeri Jakbar
Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.


Anggota DPR Kritik Rencana Ekspor EBT ke Singapura, Perusahaan Luhut Disebut

1 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Anggota DPR Kritik Rencana Ekspor EBT ke Singapura, Perusahaan Luhut Disebut

Mulyanto melanjutkan, saat ini bauran EBT dalam negeri masih jauh dari target. Mengekspor EBT dianggap salah fokus.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

2 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Program Dana Hibah Transisi Energi JETP, IESR dan Ford Foundation Serukan Prinsip Keadilan

2 hari lalu

Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Program Dana Hibah Transisi Energi JETP, IESR dan Ford Foundation Serukan Prinsip Keadilan

JETP merupakan mekanisme pembiayaan inovatif mempercepat transisi energi dari bahan bakar fosil ke sumber energi terbarukan.


Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

2 hari lalu

Tersangka Henry Surya dihadirkan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam keterangannya, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akte pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menahan di rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

Sejak putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Mei 2023, belum ada eksekusi terhadap aset-aset bos KSP Indosurya, Henry Surya.


Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (kedua dari kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kedua dari kiri) dan penyidik Kejaksaan Agung memberikan keterangan terkait kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol MBZ.


Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo yang Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi BTS

2 hari lalu

Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) dijemput paksa Kejaksaan Agung usai memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo. WNW diperiksa kembali, malam ini, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo yang Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi BTS

Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, dijemput paksa Kejagung usai berikan keterangan palsu kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.


KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

2 hari lalu

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye, resmi ditetapkan KPK sebagai tahanan dengan kerugian negara Rp 2,1 Triliun, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

KPK resmi tetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Triliun.