TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi buka suara atas penetapan tersangka salah satu anggotanya yakni Muhammad Yusrizki yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.
Yusrizki ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Yukki mengatakan pihaknya sudah membaca informasi di media massa mengenai penetapan Yusrizki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, Kadin Indonesia menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 15 Juni 2023.
Meski insiden itu berproses di lembaga penegak hukum, dia menjelaskan, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan tetap berjalan baik. Serta akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.
“Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi,” tutur Yukki.
Kadin Indonesia menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite