"Harga mengikat menghilangkan opsi masyarakat mendapatkan harga lebih murah," ujar Direktur Komunikasi KPPU, Djunaidi dalam konfrensi Pers di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (30/4). Rekomendasi hanya boleh mencantumkan batasan harga tertinggi dan tidak menentukan batas harga terendah.
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad menambahkan, dengan demikian waralaba dimungkinkan menjual barang serupa dengan harga yang berbeda. Bahkan, mereka dapat menjual dengan harga termurah.
Apabila terbukti melanggar, KPPU dapat mengenakan sanksi berupa denda dan pencabutan perjanjian. "Mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5, bukan karena melanggar perjanjian bisnis mereka," tambahnya.
KPPU telah menandatangani pedoman perjanjian terkait dengan waralaba pada 15 Maret lalu. Dalam pedoman ini, waralaba dilarang melakukan penetapan harga jual mengikat, dan mencantumkan persyaratan membeli pasokan barang jasa lain dari pemberi waralaba. "Perjanjian waralaba tidak imun terhadap undang-undang," kata Djuanidi.
VENNIE MELYANI