TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri untuk menyesuaikan aturan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Juni 2023.
Berikut adalah poin-poin penting dalam SE Kemenhub tersebut:
Penggunaan Masker
"Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ujar Adita.
Namun, lanjut dia, penumpang dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Vaksinasi Covid-19
Penumpang juga dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Hand Sanitizer dan Cuci Tangan
Kemenhub juga menganjurkan penumpang tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
"Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan," kata Adita.
Tetap Jaga Jarak
Kemenhub tetap menganjurkan penumpang menjaga jarak, terutama bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Selain itu, penumpang juga dianjurkan menghindari kerumunan.
Pakai Aplikasi SATU SEHAT
"Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," tutur Adita.
Adapun Surat Edaran (SE) Kemenhub tersebut ada empat, yakni SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian). Keempat surat tersebut resmi berlaku per 9 Juni 2023
"SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," ujar Adita.
Pilihan Editor: Polemik Ekspor Pasir Laut, Begini Awal Mulanya hingga Tudingan Ada Pihak yang Diuntungkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini