Sebelumnya Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menekan PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Banyak pihak kemudian menolak PP tersebut. Pasalnya didalamnya ditemukan aturan pasir laut dapat di ekspor ke luar negeri, apalagi setelah 20 tahun lalu dilarang karena memang dinilai merusak ekosistem.
Lebih jauh, Trenggono juga mengajak sejumlah lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang menolak PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sendimentasi laut untuk duduk bersama. Sejumlah LSM ini menolak keras aturan yang mengizinkan ekspor pasir laut tersebut.
Tidak hanya duduk bersama, organisasi-organisasi yang belakangan menolak PP tersebut juga diminta masuk ke dalam tim kajian merumuskan Permen KP turunan dari PP nomo 24 itu. "Saya kira mesti duduk bersama," kata Trenggono.
Trenggono melanjutkan, selain duduk bersama, LSM juga bisa masuk dalam tim kajian pembentukan Permen turunan dari PP 26 tahun 2023 itu. "Jangan belum (final), sudah bilang nggak boleh (ekspor pasir laut). Kita mau maju nggak? Jaga lingkungan, mari bersama-sama," kata Trenggono setelah menghadiri acara peringatan hari laut sedunia di Batam.
Pilihan Editor: Soal Ekspor Pasir Laut, Ekonom Indef: Banyak Mudarat, Bisnis Tertutup, dan Rentan Konflik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini