Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Otoritas Sekuritas AS Gugat Binance, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Kripto di Dalam Negeri?

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - CEO Indodax Oscar Darmawan angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan The Securities Exchange Commission (SEC) ke Binance dan dampaknya terhadap pasar kripto di Indonesia. 

SEC menggugat Binance karena diduga melanggar aturan perdagangan aset dan melanggar Undang-undang sekuritas. Hal tersebut kemudian menjadi sentimen negatif bagi pasar kripto, dan membuat aset kripto besar sempat terkoreksi beberapa hari lalu.

Menanggapi hal itu, Oscar mengaku tetap optimistis investor kripto di Tanah Air aman dari sentimen negatif di level global karena perdagangan di Indonesia diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Investor dalam negeri yang melakukan transaksi jual beli pada crypto exchange yang berada di bawah pengawasan Bappebti, kata Oscar, dipastikan terjamin keamanannya.

"Investor dalam negeri tidak perlu khawatir. Pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya untuk memastikan bahwa perdagangan kripto tetap aman," ujar Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

Sentimen negatif di level global akibat mencuatnya kasus ini, kata dia, bisa jadi pengingat bagi para investor untuk hanya bertransaksi di crypto exchange dalam negeri yang terdaftar di Bappebti. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya juga akan mengatur regulasi mengenai perdagangan kripto.

Selanjutnya: "Dengan investor bertransaksi di crypto exchange..."

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

2 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

Pelaku pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Depok itu sedang menambang kripto, yang butuh tenaga listrik besar.


Bank Indonesia Terbitkan SRBI, Ekonom Sebut Bisa Stabilkan Harga Obligasi

25 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri) Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono  saat memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (24/8/2023) Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Terbitkan SRBI, Ekonom Sebut Bisa Stabilkan Harga Obligasi

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia alias SRBI. Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual menyebutnya bisa menstabilkan harga obligasi.


Bank Indonesia Keluarkan Sekuritas Rupiah alias SRBI, Apa Itu?

28 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Keluarkan Sekuritas Rupiah alias SRBI, Apa Itu?

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia alias SRBI. Apa maksudnya?


Jadi Tersangka Penipuan Kripto, Ronaldinho Bisa Kembali ke Penjara

29 hari lalu

Ronaldinho. REUTERS
Jadi Tersangka Penipuan Kripto, Ronaldinho Bisa Kembali ke Penjara

Polisi akan memaksa Ronaldinho hadir di Brasilia jika mangkir lagi dari panggilan Komite Parlemen.


Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa hingga Lakukan Pembunuhan

32 hari lalu

Ilustrasi PayLater. Tim Douglas/Pexels
Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa hingga Lakukan Pembunuhan

Perbedaan paylater dan pinjol terletak pada perusahaan penyedia, produk yang ditawarkan, sistem keamanan, dan proses penyaluran dana.


Bakal Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, OJK Siapkan Master Plan

33 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Bakal Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, OJK Siapkan Master Plan

Pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.


Kepala Bappebti: Investor Kripto Harus Cerdas dan Perhatikan 2L

42 hari lalu

Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Didid Noordiatmoko.
Kepala Bappebti: Investor Kripto Harus Cerdas dan Perhatikan 2L

Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis.


Buka Suara Kampus UI soal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku dapat Sanksi Akademik?

42 hari lalu

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) akan menyelenggarakan webinar dengan tema
Buka Suara Kampus UI soal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku dapat Sanksi Akademik?

Universitas Indonesia buka suara soal kasus pembunuhan mahasiswa UI. Pihak kampus mengatakan belum dapat beri sanksi ke pelaku.


Hasan Fawzi Dilantik Jadi Kepala Pengawas Aset Kripto OJK: Bukan Orang Baru di Industri Keuangan

43 hari lalu

Hasan Fawzi. Dok.OJK
Hasan Fawzi Dilantik Jadi Kepala Pengawas Aset Kripto OJK: Bukan Orang Baru di Industri Keuangan

Hasan Fawzi bukanlah orang baru di industri keuangan, mengemban beberapa jabatan di berbagai perusahaan.


Ini Kata UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya yang Berlatar Kerugian Investasi Kripto

43 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Ini Kata UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya yang Berlatar Kerugian Investasi Kripto

Kampus UI digegerkan kasus pembunuhan satu mahasiswanya, Muhammad Naufal Zidan, 19 tahun.