TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan merespons soal bisnis baju bekas impor atau thrifting masih marak di media sosial meski sudah dilarang. Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan pemerintah tengah merancang regulasi baru berupa Peraturan Presiden atau Perpres.
"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri," tuturnya saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Banten pada Jumat, 9 Juni 2023.
Ia berujar prosesnya kini sudah sampai di Sekretariat Negara. Namun, menurutnya, masih ada sejumlah poin yang dikoreksi oleh beberapa kementerian dan lembaga. Moga mengungkapkan proses perumusan aturan ini sebetulnya sudah dimulai sejak 2001.
Ihwal larangan impor baju bekas, dia menjelaskan kebijakan itu hanya berlaku di gudang-gudang grosir. Sementara di retail masih diperbolehkan, seperti di Pasar Senen Jakarta atau Cimol Gedebage Bandung.
"Kalau yang di retail masih kami berikan kesempatan," ucap dia.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka hotline atau layanan pengaduan bagi pedagang thrifting maupun pelaku UMKM yang berniat memasok produk baru untuk para pedagang. Layanan itu dapat diakses di nomor WhatsApp 0811-1451-587.
Selain itu ada nomor telepon 1500-587. Layanan pengaduan itu beroperasi saat jam kerja, yakni pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Hotline tersebut sudah dibuka per Selasa, 21 Maret 2023.
Menurut Teten, setidaknya sudah ada 12 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang siap memasok produk untuk dijual para pedagang yang selama ini menjual baju bekas impor seperti di Pasar Senen dan Gedebage.
"Ada UMKM yang siap menggantikan baju impor bekas ini. Harganya bisa kompetitif," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Maret 2023.
Pilihan Editor: Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Berapa Kisaran Harga Rumah di Sana?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini