TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Indef, Fadhil Hasan, menilai kebijakan izin ekspor pasir laut sebagai kebijakan yang sangat bertentangan dengan program hilirisasi yang belakangan diagung-agungkan pemerintah. Adapun kebijakan ini diteken Presiden Jokowi melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.
Padahal, kata Fadhil, salah satu kritik yang sering dilontarkan pemerintah adalah tak mau menjual tanah, hutan, dan sumber daya alam tanpa nilai tambah. Dengan dalih tersebut, pemerintah mendorong hilirisasi.
"Tapi pemberian izin ekspor pasir laut ini menjadi bukti yang sangat telanjang, di mana kita akan mengekspor bahan mentah. Sumber daya alam yang tidak memiliki nilai tambah. Cuma dikeruk dan dikirim ke Singapura," kata Fadhil dalam diskusi Quo Vadis Keberlanjutan Tata Kelola Pasir Laut dan BUMN Karya yang digelar virtual pada Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut Fadhil, pemerintah membuka keran izin ekspor pasir laut sebagai upaya menarik investasi dari Singapura untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). "Semacam barter."
Kebijakan ini memang akan menguntungkan Singapura karena negara tersebut bisa melakukan reklamasi dan memperluas wilayah daratan. Dengan begitu, bisa membangun perumahan atau keperluan lainnya.
"Di satu sisi, pemerintah juga berharap Singapura tertarik menanam investasi di IKN," kata Fadhil.
Jokowi mengajak warga negara Singapura untuk tinggal di IKN.