TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam tengah menyelenggarakan konsultasi publik ihwal Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita IKN. Aturan tersebut memuat tata cara pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pembangunan IKN akan dilaksanakan secara holistik, termasuk pada pembangunan sosial dan lingkungannya.
"Oleh karena itu, konsultasi publik ini dilakukan untuk membangun proses kebijakan yang transparan dan partisipatif di Otorita IKN,” ujar Bambang dalam keterangan resmi pada Kamis malam, 9 Juni 2023.
Ia menuturkan konsultasi publik tersebut merupakan wujud dari komitmen Otorita IKN dalam pembangunannya. Menurut dia, IKN merupakan budaya nasional yang memberi ruang pada kebudayaan lokal. Konsultasi publik itu dihadiri sebanyak 150 peserta dari berbagai Kementerian, lembaga, sektor swasta dan organisasi hadir.
Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam IKN Myrna A. Safitri menilai kearifan lokal tentu memiliki kompleksitas yang tinggi. Sebab, yang dihadapi adalah masyarakat dan adat yang memiliki sejarahnya masing-masing.
"Namun IKN akan terus berusaha untuk membangun sistem yang terbaik dan berkomunikasi secara terbuka untuk memudahkan masyarakat, namun tetap selaras dengan alam dan inklusif,” ujarnya.
Adapun tujuan penyusunan Ranperka ini, tutur Myrna, adalah memberikan kepastian hukum bagi pengakuan, perlindungan, dan pemajuan kearifan lokal dalam mendukung prinsip pembangunan IKN yang selaras dengan alam dan inklusif.
Pada agenda tersebut, Myrna juga menyampaikan konsep draf Ranperka Otorita IKN kepada seluruh unsur pemerintah, lembaga, organisasi dan masyarakat untuk mendapatkan saran dan tanggapan untuk penyempurnaan draft kebijakan dan aplikatif di lapangan.
Dia mengklaim IKN tidak menghilangkan apa yang sudah ada di masyarakat. Pembahasan soal tersebut, ucapnya, akan terus dilakukan di internal IKN dan dengan kementerian atau lembaga untuk menemukan jalan terbaik dalam perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Pilihan Editor: Ragam Cerita Faisal Basri: dari Soal Luhut, Subsidi Kendaraan Listrik, hingga Konflik Kepentingan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini