Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Iklan

TEMPO.CO, JakartaIsu indikasi korupsi pada Dana Pensiun (Dapen) tengah berembus. Pada Rabu, 6 Juni 2023, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberi komentar bahwa dugaan penyelewengan dana sudah mencuat sejak lama, salah satunya menyeret PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Lantas, sebenarnya apa itu Dana Pensiun? 

Apa itu Dana Pensiun?

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian Dana Pensiun sendiri adalah badan hukum yang mengatur dan menjalankan program dengan perjanjian manfaat pensiun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dana pensiun merupakan dana yang keuangannya didapatkan dari iuran tetap para peserta ditambah hasil menyisihkan penghasilan perusahaan. 

Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bab XII Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Pensiun, pada Pasal 134 disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. 

Jenis Dana Pensiun

Dalam beleid yang sama, dijelaskan dua jenis Dana Pensiun. Sedangkan OJK membagi Dapen menjadi tiga jenis, antara lain: 

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana Pensiun yang didirikan oleh perseorangan maupun badan pemberi lapangan kerja selaku pendiri, untuk melaksanakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti. Diselenggarakan demi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan mengakibatkan timbulnya kewajiban terhadap Pemberi Kerja. 

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dapen dibentuk oleh lembaga perbankan atau perusahaan asuransi jiwa untuk mengadakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi masing-masing individu, baik karyawan di perusahaan maupun pekerja mandiri yang sifatnya terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. 

Lembaga keuangan yang memperoleh izin usaha dari OJK, meliputi bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, dan lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK sesudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan (Menkeu). 

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Dapen Pemberi Kerja yang melaksanakan Program Pensiun Iuran Pasti dengan mengambil iuran dari pemberi kerja yang didasarkan oleh rumus keuntungan perusahaan. 

Manfaat Dana Pensiun

Sebagaimana Pasal 134 UU No. 4 Tahun 2023, terdapat istilah manfaat pensiun, diantaranya:

-  Manfaat pensiun: manfaat yang diterima peserta secara berkala atau sekaligus sebagai penghasilan selama hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, atau masa mengiur.

-  Manfaat pensiun normal: manfaat pensiun yang disalurkan saat peserta memasuki usia pensiun normal atau sesudahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-  Manfaat pensiun dipercepat: manfaat pensiun yang diberikan ketika peserta berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum memasuki usia pensiun normal.

-  Manfaat pensiun ditunda: hak atas manfaat pensiun bagi para peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal dan juga akibat pembayarannya ditunda sampai paling cepat saat peserta mencapai usia tertentu sebelum usia pensiun normal. 

Perlu diketahui, apabila usia pensiun normal paling rendah adalah 55 tahun. Namun ketetapan usia pensiun normal akan direvisi secara berkala paling lama setiap tiga tahun sekali dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi dan angka harapan hidup. 

Pembubaran Dana Pensiun

Sesuai Pasal 183 dalam regulasi tersebut, Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila memenuhi beberapa faktor, yaitu:

- Permintaan pendiri kepada OJK.

- Pendiri atau pemberi kerja bubar.

- Berdasarkan penilaian OJK bahwa Dana Pensiun tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada peserta dan pihak yang berhak, iuran terhenti sehingga membahayakan kondisi keuangan Dana Pensiun, atau tidak beroperasi dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi. 

Pilihan editor: 4 Dana Pensiun Terindikasi Korupsi, Pengamat: Ibarat Bom Waktu, Kinerja Mencurigakan Sejak Lama

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

8 jam lalu

Logo Indofarma.
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

14 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

19 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

22 jam lalu

Sisa puing jendela yang copot akibat diterjang angin kencang di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/09/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).