TEMPO.CO, Jakarta - Isu indikasi korupsi pada Dana Pensiun (Dapen) tengah berembus. Pada Rabu, 6 Juni 2023, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberi komentar bahwa dugaan penyelewengan dana sudah mencuat sejak lama, salah satunya menyeret PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Lantas, sebenarnya apa itu Dana Pensiun?
Apa itu Dana Pensiun?
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian Dana Pensiun sendiri adalah badan hukum yang mengatur dan menjalankan program dengan perjanjian manfaat pensiun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dana pensiun merupakan dana yang keuangannya didapatkan dari iuran tetap para peserta ditambah hasil menyisihkan penghasilan perusahaan.
Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bab XII Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Pensiun, pada Pasal 134 disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis Dana Pensiun
Dalam beleid yang sama, dijelaskan dua jenis Dana Pensiun. Sedangkan OJK membagi Dapen menjadi tiga jenis, antara lain:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun yang didirikan oleh perseorangan maupun badan pemberi lapangan kerja selaku pendiri, untuk melaksanakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti. Diselenggarakan demi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan mengakibatkan timbulnya kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dapen dibentuk oleh lembaga perbankan atau perusahaan asuransi jiwa untuk mengadakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi masing-masing individu, baik karyawan di perusahaan maupun pekerja mandiri yang sifatnya terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Lembaga keuangan yang memperoleh izin usaha dari OJK, meliputi bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, dan lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK sesudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan (Menkeu).
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dapen Pemberi Kerja yang melaksanakan Program Pensiun Iuran Pasti dengan mengambil iuran dari pemberi kerja yang didasarkan oleh rumus keuntungan perusahaan.
Manfaat Dana Pensiun
Sebagaimana Pasal 134 UU No. 4 Tahun 2023, terdapat istilah manfaat pensiun, diantaranya:
- Manfaat pensiun: manfaat yang diterima peserta secara berkala atau sekaligus sebagai penghasilan selama hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, atau masa mengiur.
- Manfaat pensiun normal: manfaat pensiun yang disalurkan saat peserta memasuki usia pensiun normal atau sesudahnya.
- Manfaat pensiun dipercepat: manfaat pensiun yang diberikan ketika peserta berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum memasuki usia pensiun normal.
- Manfaat pensiun ditunda: hak atas manfaat pensiun bagi para peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal dan juga akibat pembayarannya ditunda sampai paling cepat saat peserta mencapai usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Perlu diketahui, apabila usia pensiun normal paling rendah adalah 55 tahun. Namun ketetapan usia pensiun normal akan direvisi secara berkala paling lama setiap tiga tahun sekali dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi dan angka harapan hidup.
Pembubaran Dana Pensiun
Sesuai Pasal 183 dalam regulasi tersebut, Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila memenuhi beberapa faktor, yaitu:
- Permintaan pendiri kepada OJK.
- Pendiri atau pemberi kerja bubar.
- Berdasarkan penilaian OJK bahwa Dana Pensiun tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada peserta dan pihak yang berhak, iuran terhenti sehingga membahayakan kondisi keuangan Dana Pensiun, atau tidak beroperasi dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi.
Pilihan editor: 4 Dana Pensiun Terindikasi Korupsi, Pengamat: Ibarat Bom Waktu, Kinerja Mencurigakan Sejak Lama
MELYNDA DWI PUSPITA