Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Iklan

TEMPO.CO, JakartaIsu indikasi korupsi pada Dana Pensiun (Dapen) tengah berembus. Pada Rabu, 6 Juni 2023, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberi komentar bahwa dugaan penyelewengan dana sudah mencuat sejak lama, salah satunya menyeret PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Lantas, sebenarnya apa itu Dana Pensiun? 

Apa itu Dana Pensiun?

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian Dana Pensiun sendiri adalah badan hukum yang mengatur dan menjalankan program dengan perjanjian manfaat pensiun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dana pensiun merupakan dana yang keuangannya didapatkan dari iuran tetap para peserta ditambah hasil menyisihkan penghasilan perusahaan. 

Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bab XII Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Pensiun, pada Pasal 134 disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. 

Jenis Dana Pensiun

Dalam beleid yang sama, dijelaskan dua jenis Dana Pensiun. Sedangkan OJK membagi Dapen menjadi tiga jenis, antara lain: 

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana Pensiun yang didirikan oleh perseorangan maupun badan pemberi lapangan kerja selaku pendiri, untuk melaksanakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti. Diselenggarakan demi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan mengakibatkan timbulnya kewajiban terhadap Pemberi Kerja. 

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dapen dibentuk oleh lembaga perbankan atau perusahaan asuransi jiwa untuk mengadakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi masing-masing individu, baik karyawan di perusahaan maupun pekerja mandiri yang sifatnya terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. 

Lembaga keuangan yang memperoleh izin usaha dari OJK, meliputi bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, dan lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK sesudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan (Menkeu). 

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Dapen Pemberi Kerja yang melaksanakan Program Pensiun Iuran Pasti dengan mengambil iuran dari pemberi kerja yang didasarkan oleh rumus keuntungan perusahaan. 

Manfaat Dana Pensiun

Sebagaimana Pasal 134 UU No. 4 Tahun 2023, terdapat istilah manfaat pensiun, diantaranya:

-  Manfaat pensiun: manfaat yang diterima peserta secara berkala atau sekaligus sebagai penghasilan selama hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, atau masa mengiur.

-  Manfaat pensiun normal: manfaat pensiun yang disalurkan saat peserta memasuki usia pensiun normal atau sesudahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-  Manfaat pensiun dipercepat: manfaat pensiun yang diberikan ketika peserta berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum memasuki usia pensiun normal.

-  Manfaat pensiun ditunda: hak atas manfaat pensiun bagi para peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal dan juga akibat pembayarannya ditunda sampai paling cepat saat peserta mencapai usia tertentu sebelum usia pensiun normal. 

Perlu diketahui, apabila usia pensiun normal paling rendah adalah 55 tahun. Namun ketetapan usia pensiun normal akan direvisi secara berkala paling lama setiap tiga tahun sekali dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi dan angka harapan hidup. 

Pembubaran Dana Pensiun

Sesuai Pasal 183 dalam regulasi tersebut, Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila memenuhi beberapa faktor, yaitu:

- Permintaan pendiri kepada OJK.

- Pendiri atau pemberi kerja bubar.

- Berdasarkan penilaian OJK bahwa Dana Pensiun tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada peserta dan pihak yang berhak, iuran terhenti sehingga membahayakan kondisi keuangan Dana Pensiun, atau tidak beroperasi dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi. 

Pilihan editor: 4 Dana Pensiun Terindikasi Korupsi, Pengamat: Ibarat Bom Waktu, Kinerja Mencurigakan Sejak Lama

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

2 hari lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

3 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

4 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

4 hari lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD