TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala atau Ranperka OIKN tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya, untuk memberi kepastian hukum bagi kearifan lokal di IKN.
Konsultasi publik Ranperka sudah digelar di Balikpapan pada Kamis, 8 Juni 2023. "Pembangunan IKN dilaksanakan secara holistik, termasuk pada pembangunan sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, konsultasi publik dilakukan untuk membangun proses kebijakan yang transparan dan partisipatif di OIKN,” ujar Kepala OIKN, Bambang Susantono, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 8 Juni 2023.
Bambang mengatakan pemerintah berkomitmen membangun IKN Nusantara dengan berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. "IKN merupakan budaya nasional yang memberi ruang pada kebudayaan lokal," ujarnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam IKN, Myrna A. Safitri, mengatakan kearifan lokal memiliki kompleksitas yang tinggi. Sebab, yang dihadapi adalah masyarakat adat. "Mereka memiliki sejarahnya masing-masing," kata dia.
Akan tetapi, lanjut Myrna, pihaknya bakal terus berusaha membangun sistem terbaik dan berkomunikasi secara terbuka untuk memudahkan masyarakat. "Tapi tetap selaras dengan alam dan inklusif," ujarnya.
Myrna mengatakan Otorita IKN selalu terbuka untuk berdiskusi dan berdialog dengan masyarakat. "Karena bagaimanapun kebijakan yang dibuat akan berdampak kepada masyarakat. Jadi kami selalu mencoba untuk meminimalkan persoalan dan mengoptimalkan komunikasi sampai kebijakan ditetapkan,” kata Myrna.
Pilihan editor: Otorita IKN Rancang Regulasi Pemberian Kepastian Hukum bagi Kearifan Lokal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini