TEMPO.CO, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada kepentingan politik apapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut yang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan. PP itu diciptakan untuk perbaikan ekologi terutama dari pendangkalan laut akibat sendimentasi.
"Itu (kepentingan politik 2024) pendapat orang lain, tetapi kami tidak ada seperti itu," kata Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, usai menghadiri acara Fokus Grup Diskusi tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut di AP Premier Hotel, Batam, Kamis, 8 Juni 2023.
Victor menegaskan, hadirnya PP ini hanya untuk kepentingan penyelamatan ekologi dari sendimentasi laut yang semakin parah. "Saya tidak berpolitik, saya tidak mikirkan itu, saya hanya melaksanakan tusi (tugas pokok dan fungsi) saja, yaitu penyelamatan ekologi, kasihan masyarakat," kata Victor.
Sebelumnya beberapa organisasi lingkungan menduga ada kepentingan pemilu 2024 dalam PP 26 Tahun 2023 tersebut. Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim kepada Tempo.co, Senin, 29 Mei 2023
Halim mengatakan, pertimbangan dilarangnya ekspor pasir laut sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. "Kalau kita pahami, bahwa penambang pasir memang merusak lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama berdampak kepada profesi masyarakat kecil seperti nelayan," katanya.
Selanjutnya: Abdul Halim melanjutkan, pemerintah memang....