TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tingkat kepatuhan 406 perusahaan tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyampaikan laporan awal kecelakaan kerja masih sangat rendah.
Direktur Teknik Lingkungan dan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan awal kecelakaan tambang di Bangka Belitung baru mencapai 9,3 persen.
"Ini masih sangat rendah. Nanti kita sampaikan bagaimana lebih berkomunikasi dengan kami, terutama terkait bagaimana ke depan melakukan program yang sifatnya mencegah potensi terjadinya insiden," ujar Sunindyo dalam Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Bangka Belitung yang digelar di Novotel Bangka, Rabu, 7 Juni 2023.
Sunindyo menuturkan direksi perusahaan dan kepala teknik tambang (KTT) perlu memiliki komunikasi yang baik dan menjadikan program penegakan aspek keselamatan menjadi suatu investasi.
"Apabila terjadi insiden, perusahaan itu akan kehilangan waktu karena nantinya operasi akan dihentikan karena kami melakukan investigasi. Chemistry direksi dan KTT harus lebih baik ke depan. Apa yang menjadi request KTT sesuai kapasitas produksi yang diberikan dan resiko yang sudah dipetakan, itu bisa disikapi direksi sebagai suatu objektifitas," ujar dia.
Menurut Sunindyo, kasus kecelakaan tambang dengan kategori fatality di Bangka Belitung pada 2022 hingga 2023 ada satu kasus. Meski begitu, kata dia, potensi ada resiko karena intensitas pertambangan 406 perusahaan terus meningkat.
"Ada kasus yang spesifik karena di Bangka Belitung dengan keberadaan Kapal Isap Produksi (KIP) yang memiliki kerentanan terjadinya kecelakaan di area tambang. Ini perlu kita bawahi sebagai bagian dari bagaimana kita mendorong ketahanan dari sisi keselamatan dengan mempertahankan ketangguhan organisasi masing-masing perusahaan," ujar dia.
Kementerian ESDM, kata Sunindyo, meminta perusahaan tambang meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya insiden dengan melakukan deteksi dini dan menyiapkan program mitigasi sehingga ketika operasi pertambangan berjalan, perusahaan siap menghadapi kejadian yang tidak diharapkan.
"Hal ini sudah kami lakukan dengan menerbitkan berbagai macam aturan dan regulasi serta surat edaran. Seperti di tahun 2019 lalu ketika kita ingatkan perusahaan tambang yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan fatality, kita akan hentikan operasi sampai proses investigasi kecelakaan itu bisa kita petakan dan keluar rekomendasi untuk dapat perbaikan," ujar dia.
Secara karakteristik, Sunindyo menyebutkan pertambangan timah dianggap memiliki resiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kegiatan pertambangan lain yang secara cadangan untuk memperolehnya lebih sulit.
"Hal ini bisa jadi salah satu evaluasi kita bersama agar timah menjadi contoh dalam konteks pengelolaan keselamatan bagi tambang yang lain seperti perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)," ujar dia.
Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana menambahkan pihaknya mengingatkan perusahaan tambang untuk menjalankan kaidah teknik pertambangan yang benar dan sesuai aturan mengingat ketergantungan Bangka Belitung terhadap timah sangat besar.
"Pertambangan dan penggalian serta industri pengolahan pengaruhnya terhadap PDRB sekitar 30 sampai 53 persen. Angka ekspor Bangka Belitung juga didominasi timah sebesar 88 persen pada 2022," ujar dia.
Pilihan Editor: Nelayan Penolak Tambang Timah Ditangkap Paksa, Warga Kepung Polres Bangka Selatan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini