Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN, Ini Dana yang Harus Disiapkan

Reporter

image-gnews
Petugas menyambung dan mengganti kabel setelah tiang listrik roboh dihantam badai di Desa Rongi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis 24 Februari 2022. Puluhan tiang listrik di wilayah tersebut jatuh dan rusak akibat tertimpa pohon tumbang saat badai dan angin kencang terjadi pada Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Jojon
Petugas menyambung dan mengganti kabel setelah tiang listrik roboh dihantam badai di Desa Rongi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis 24 Februari 2022. Puluhan tiang listrik di wilayah tersebut jatuh dan rusak akibat tertimpa pohon tumbang saat badai dan angin kencang terjadi pada Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Jojon
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemasangan tiang listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sering kali menimbulkan persoalan, seperti yang dialami oleh pemilik akun Instagram @tinyhouselivinghigh. Pada unggahan dalam sorotan (highlight) bertajuk ‘Built Process’, ia menyebutkan bahwa rumah yang direnovasi berdempetan dengan sebuah tiang listrik dan cukup mengganggu, sehingga harus dipindahkan. 

Akibat unggahannya, ia menerima sejumlah pertanyaan dari warganet, salah satunya bagaimana cara mengajukan pemindahan tiang listrik PLN? Apabila Anda mengalami masalah serupa, maka perlu mengetahui jawabannya dari uraian berikut. 

Dasar Hukum Pemasangan Tiang Listrik PLN

Sebagaimana Pasal 42 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Pasal 27) dijelaskan bahwa pemegang perizinan usaha untuk menyediakan tenaga listrik berhak:

-        Melintasi sungai atau danau, baik di atas atau di bawah permukaan air.

-        Melintasi laut (di atas maupun di bawah permukaan).

-        Melintasi jalanan umum dan jalur kereta api.

-        Masuk ke tempat umum atau perseorangan untuk sementara.

-        Menggunakan tanah (melintas di atas atau di bawah permukaan).

-        Melintas di atas atau di bawah tanah maupun bangunan.

-        Memotong atau menebang tanaman yang menghalangi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pada Pasal 30 dalam beleid yang sama, penggunaan tanah oleh pemegang perizinan berusaha (PLN) dilakukan dengan memberi ganti rugi atau kompensasi. Nominal uang akan diberikan sesuai dengan nilai ekonomis harga tanah yang dimanfaatkan.

Namun, apabila kompensasi sudah disalurkan dan pemilik lahan dengan sengaja mendirikan bangunan, maka ganti rugi dinyatakan batal. Pelaku akan dianggap membahayakan keselamatan dan mengganggu penyediaan tenaga listrik. Sehingga bisa diganjar dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN

Berdasarkan unggahan akun Twitter terverifikasi @pln_123 pada 23 Agustus 2016, pemilik lahan dapat mengajukan permohonan pemindahan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta tiang listrik PLN secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Membuat laporan melalui surat elektronik (email) ke pln123@pln.co.id atau menghubungi melalui Call Center (kode area) 123.
  2. Laporan berisi data lengkap berupa ID pelanggan, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), alamat (jalan, RT/RW, nomor bangunan, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi), nomor telepon aktif.
  3. Kemudian, petugas akan melakukan survei dengan datang ke lokasi.
  4. Tindakan selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan persetujuan dua belah pihak.
  5. Saat survei, petugas juga akan memberi tahu biaya pemindahan tiang listrik PLN sesuai tingkat kesulitan, lokasi, dan faktor lainnya. 

Selain itu, mengutip rilis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggan PLN bisa menghubungi layanan pelanggan atau customer service (CS) 021-725123, 7261122, Fax (021) 7221330. Serta juga dapat membuat laporan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui email dtk@djk.esdm.go.id atau telepon (021) 5225180. 

Biaya Pemindahan Tiang Listrik PLN

Menurut @tinyhouselivinghigh, untuk menggeser tiang listrik PLN di sebelah rumah seluas 75 meter persegi di area gang sempit menghabiskan biaya sebesar Rp 10 juta. Uang yang dikeluarkannya sudah termasuk tiang dan kabel baru serta jasa petugas. Namun, ia mengungkapkan bahwa besaran biaya pengganti jasa memindah tiang listrik bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi di lapangan. 

Sebelum eksekusi, pihak pelapor diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) atau tokoh masyarakat lainnya. Pasalnya, selama pengerjaan, warga tidak bisa mengakses listrik lantaran dinonaktifkan. Lama waktu proses pemindahan tiang listrik PLN berkisar antara 2-4 jam (tergantung tingkat kerumitan). 

Pilihan editor: Cara Mudah Ganti Meteran Listrik ke Token Listrik

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kampus Institut Teknologi PLN Diubah Menjadi Bangunan Rendah Karbon

1 hari lalu

Gedung Institut Teknologi PLN di Cengkareng, Jakarta. ANTARA/HO-PLN.
Kampus Institut Teknologi PLN Diubah Menjadi Bangunan Rendah Karbon

PT PLN Energi Primer Indonesia menyiapkan infrastruktur fisik baru kampus Institut Teknologi (IT) PLN di Cengkareng. Menjadi bangunan rendah karbon.


Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

2 hari lalu

Petugas PLN tengah memasang Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Dengan Smart Meter AMI, penggunaan energi listrik pelanggan dapat dilakukan diketahui PLN dari jarak jauh. Tempo/Tony Hartawan
Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

Simak informasi mengenai tarif dasar listrik 2023 terbaru non subsidi untuk periode Juli-September serta tips menghematnya.


IESR Perkirakan Permintaan Batu Bara di Indonesia Turun hingga 20 Persen setelah 2030

3 hari lalu

Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
IESR Perkirakan Permintaan Batu Bara di Indonesia Turun hingga 20 Persen setelah 2030

Institute for Essential Services Reform (IESR) memprediksi akan terjadi penurunan permintaan batu bara di Indonesia setelah 2030.


Energi Panas Bumi Indonesia Baru Dimanfaatkan 2,3 GW, Pemerintah Bakal Ekspor?

6 hari lalu

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang
Energi Panas Bumi Indonesia Baru Dimanfaatkan 2,3 GW, Pemerintah Bakal Ekspor?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum berencana mengekspor energi panas bumi atau geothermal


Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

9 hari lalu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat ditemui usai sidang paripurna pengesahan UU APBN 2024 di Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara perihal kabar pemerintah memiliki utang ke badan usaha milik negara atau BUMN PT PLN (Persero).


Terkini: Erick Thohir Angkat Agus Martowardojo Komisaris Utama PLN, Penjelasan Perusahaan Pinjol tentang Nasabah Bunuh Diri

9 hari lalu

Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, mantan Gubernur Bank Indonesia, Presiden Komisaris GoTo di Jakarta, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tomi Aryanto
Terkini: Erick Thohir Angkat Agus Martowardojo Komisaris Utama PLN, Penjelasan Perusahaan Pinjol tentang Nasabah Bunuh Diri

Terkini: Menteri Erick Thohir angkat Agus Martowardojo menjadi Komisaris Utama PLN, penjelasan perusahaan Pinjol tentang nasabah yang bunuh diri.


RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

10 hari lalu

Agus Martowardojo. wikipedia.org
RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

Pengangkatan dua komisaris dan satu direksi baru PLN ini dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar Rabu, 20 September 2023.


Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

10 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

Pelaku pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Depok itu sedang menambang kripto, yang butuh tenaga listrik besar.


6 Cara Cek Tagihan Listrik Secara Online yang Praktis

13 hari lalu

Loket pembayaran listrik. TEMPO/Nickmatulhuda
6 Cara Cek Tagihan Listrik Secara Online yang Praktis

Untuk cek tagihan listrik kini lebih fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja. Anda bisa menggunakan aplikasi, WhatsApp, hingga SMS.


Ada Senter, Dupa, dan Surat Peringatan PLN di Rumah Temuan Mayat Ibu dan Anak Tinggal Kerangka

18 hari lalu

Tim Labfor Bareskrim Polri di rumah penemuan 2 jenazah yang sudah menjadi kerangka di kawasan perumahan elit Kecamatan Cinere Depok, Kamis, 7 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ada Senter, Dupa, dan Surat Peringatan PLN di Rumah Temuan Mayat Ibu dan Anak Tinggal Kerangka

Polisi siapkan olah TKP yang ketiga di rumah temuan mayat ibu dan anak tinggal kerangka di Depok.