Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN, Ini Dana yang Harus Disiapkan

Reporter

image-gnews
Petugas menyambung dan mengganti kabel setelah tiang listrik roboh dihantam badai di Desa Rongi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis 24 Februari 2022. Puluhan tiang listrik di wilayah tersebut jatuh dan rusak akibat tertimpa pohon tumbang saat badai dan angin kencang terjadi pada Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Jojon
Petugas menyambung dan mengganti kabel setelah tiang listrik roboh dihantam badai di Desa Rongi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis 24 Februari 2022. Puluhan tiang listrik di wilayah tersebut jatuh dan rusak akibat tertimpa pohon tumbang saat badai dan angin kencang terjadi pada Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Jojon
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemasangan tiang listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sering kali menimbulkan persoalan, seperti yang dialami oleh pemilik akun Instagram @tinyhouselivinghigh. Pada unggahan dalam sorotan (highlight) bertajuk ‘Built Process’, ia menyebutkan bahwa rumah yang direnovasi berdempetan dengan sebuah tiang listrik dan cukup mengganggu, sehingga harus dipindahkan. 

Akibat unggahannya, ia menerima sejumlah pertanyaan dari warganet, salah satunya bagaimana cara mengajukan pemindahan tiang listrik PLN? Apabila Anda mengalami masalah serupa, maka perlu mengetahui jawabannya dari uraian berikut. 

Dasar Hukum Pemasangan Tiang Listrik PLN

Sebagaimana Pasal 42 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Pasal 27) dijelaskan bahwa pemegang perizinan usaha untuk menyediakan tenaga listrik berhak:

-        Melintasi sungai atau danau, baik di atas atau di bawah permukaan air.

-        Melintasi laut (di atas maupun di bawah permukaan).

-        Melintasi jalanan umum dan jalur kereta api.

-        Masuk ke tempat umum atau perseorangan untuk sementara.

-        Menggunakan tanah (melintas di atas atau di bawah permukaan).

-        Melintas di atas atau di bawah tanah maupun bangunan.

-        Memotong atau menebang tanaman yang menghalangi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pada Pasal 30 dalam beleid yang sama, penggunaan tanah oleh pemegang perizinan berusaha (PLN) dilakukan dengan memberi ganti rugi atau kompensasi. Nominal uang akan diberikan sesuai dengan nilai ekonomis harga tanah yang dimanfaatkan.

Namun, apabila kompensasi sudah disalurkan dan pemilik lahan dengan sengaja mendirikan bangunan, maka ganti rugi dinyatakan batal. Pelaku akan dianggap membahayakan keselamatan dan mengganggu penyediaan tenaga listrik. Sehingga bisa diganjar dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN

Berdasarkan unggahan akun Twitter terverifikasi @pln_123 pada 23 Agustus 2016, pemilik lahan dapat mengajukan permohonan pemindahan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta tiang listrik PLN secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Membuat laporan melalui surat elektronik (email) ke pln123@pln.co.id atau menghubungi melalui Call Center (kode area) 123.
  2. Laporan berisi data lengkap berupa ID pelanggan, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), alamat (jalan, RT/RW, nomor bangunan, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi), nomor telepon aktif.
  3. Kemudian, petugas akan melakukan survei dengan datang ke lokasi.
  4. Tindakan selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan persetujuan dua belah pihak.
  5. Saat survei, petugas juga akan memberi tahu biaya pemindahan tiang listrik PLN sesuai tingkat kesulitan, lokasi, dan faktor lainnya. 

Selain itu, mengutip rilis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggan PLN bisa menghubungi layanan pelanggan atau customer service (CS) 021-725123, 7261122, Fax (021) 7221330. Serta juga dapat membuat laporan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui email dtk@djk.esdm.go.id atau telepon (021) 5225180. 

Biaya Pemindahan Tiang Listrik PLN

Menurut @tinyhouselivinghigh, untuk menggeser tiang listrik PLN di sebelah rumah seluas 75 meter persegi di area gang sempit menghabiskan biaya sebesar Rp 10 juta. Uang yang dikeluarkannya sudah termasuk tiang dan kabel baru serta jasa petugas. Namun, ia mengungkapkan bahwa besaran biaya pengganti jasa memindah tiang listrik bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi di lapangan. 

Sebelum eksekusi, pihak pelapor diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) atau tokoh masyarakat lainnya. Pasalnya, selama pengerjaan, warga tidak bisa mengakses listrik lantaran dinonaktifkan. Lama waktu proses pemindahan tiang listrik PLN berkisar antara 2-4 jam (tergantung tingkat kerumitan). 

Pilihan editor: Cara Mudah Ganti Meteran Listrik ke Token Listrik

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

4 jam lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

20 jam lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

20 jam lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

21 jam lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.


Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

1 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

2 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.


PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

2 hari lalu

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Mataram, NTB. (Foto: ANTARA/HO-PLN)
PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

PT PLN (Persero) mencatat transaksi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) naik lima kali lipat saat arus mudik dan arus balik Lebaran.


Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

3 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.


PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

5 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).


PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

6 hari lalu

Pekerja melakukan perawatan berkala Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik UTOMO Charger di area perkantoran di Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) di Jakarta baru memasang 8 titik, progres selanjutnya akan ada 100 titik di Jakarta hingga akhir tahun 2023. Tempo/Tony Hartawan
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.