TEMPO.CO, Jakarta - Prakerja sebagai salah satu program pemerintah, telah diumumkan pertama kali pada Sabtu, 11 April 2020. Hingga sekarang, program pengembangan kompetensi untuk masyarakat yang memasuki usia produktif itu sudah memasuki Gelombang 54. Melansir ekon.go.id, terhitung pada 2022, jumlah penerima manfaat Kartu Prakerja mencapai 14,9 juta orang.
Berapa Insentif Prakerja 2023?
Mengutip dari publikasi kominfo.go.id, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerapan program Kartu Prakerja berjalan dalam skema normal pada 2023 dan seterusnya. Pelatihan akan dilaksanakan secara daring (online), luring (offline), serta perpaduan dari kedua metode (hybrid).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2022, Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperbolehkan untuk ikut serta dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 dan berikutnya.
Target kuota peserta akan ditambah menjadi 1 juta orang dengan menggelontorkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,37 triliun. Besaran insentif Prakerja 2023 dengan total Rp 4,2 juta. Biaya tersebut tidak disalurkan secara langsung kepada masyarakat, tetapi dibagi untuk beberapa tujuan, yaitu biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu, dan pengisian survei Rp 100 ribu.
Menko Airlangga juga menerangkan bahwa Penerima Manfaat (PM) Kartu Prakerja diwajibkan untuk menuntaskan kelas belajar dengan durasi minimal 15 jam. Jumlah mitra penyedia jasa pengembangan kompetensi akan terus bertambah sesuai dengan penerapan sistem Public Private Partnership (PPP).
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54
Perlu diketahui, tidak semua rakyat Indonesia bisa melakukan registrasi Kartu Prakerja Gelombang 54 dan berikutnya. Adapun ketentuan registrasi yang ditetapkan penyelenggara sesuai dengan rilis dari situs prakerja.go.id adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal, meliputi sekolah dan kuliah.
- Kartu Prakerja menyasar kelompok manusia pencari kerja (job seeker), lulusan baru (fresh graduate), buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan yang berkeinginan untuk meningkatkan keahlian, pekerja yang terdampak kebijakan dirumahkan, pekerja tidak menerima upah, seperti relawan), serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 54 berikutnya ialah bukan golongan pejabat negara, Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian RI (Polri), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepala desa dan perangkat desa, serta direktur/komisaris/dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
- Dalam 1 Kartu Keluarga (KK), hanya dua anggota (KTP) yang boleh ikut.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54
Setelah mengetahui syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran.
- Pergi ke alamat URL https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Ketikkan alamat surat elektronik (email) dan kata sandi (password), lalu klik ‘Daftar’.
- Klik tautan (link) verifikasi yang dikirimkan ke email.
- Masuk (login) akun dengan alamat email dan kata sandi.
- Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 54 berikutnya dengan validasi KTP-el, kemudian tekan tombol ‘Berikutnya’.
- Lengkapi biodata, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto (selfie).
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Isi survei sesuai petunjuk.
- Ikuti tes dan seleksi batch.
- Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 54 dengan memilih gelombang yang ada disesuaikan domisili.
- Tunggu evaluasi dan pengumuman kelulusan.
Pilihan editor: Mulai Awal Juni 2023, Kartu Prakerja Buka Gelombang Baru Setiap Dua Minggu Sekali
MELYNDA DWI PUSPITA