Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

image-gnews
Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menjelaskan soal ancaman mogok kerja nasional buruh jika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law tidak dicabut. Menurut dia, mogok kerja bisa diikuti oleh sekitar 5-7 juta buruh dari seluruh Indonesia yang akan dilakukan antara Juli-Agustus 2023. 

"Kami ingin mengatakan bahwa sepanjang Omnibus Law tidak dibatalkan, maka kami akan melakukan perlawanan. Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendengar apa yang kami harapkan maka hampir pasti kami akan melakukan stop produksi di seluruh Indonesia," ujar dia di sela-sela aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Juni 2023. 

Riden yang juga Ketua Mahkamah Partai Buruh mengatakan, buruh akan melumpuhkan sentra-sentra ekonomi yang bisa berakibat fatal kepada kondisi perekonomian Indonesia. Hal itu sengaja dilakukan, agak pemerintah tahu bahwa buruh juga punya kekuatan. Karena sejauh ini, kata dia, buruh juga sudah melakukan lobi-lobi agar UU Cipta Kerja dicabut, tapi tidak diperhatikan pemerintah. 

"Kami tidak berharap (mogok kerja) itu terjadi maka dengan aksi yang kami lakukan sekarang di seluruh Indonesia bergelombang ini menjadi perhatian MK," tutur dia. 

Berdasarkan pantauan Tempo, massa aksi buruh yang jumlahnya ratusan itu berkumpul di IRTI Monas, Pakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB, kemudian melakukan long march menuju Patung Kuda Arjuna Wijaya. Aksi tersebut diisi beberapa agenda, mulai dari orasi dari perwakilan buruh, dan mendatangi MK untuk mengawal sidang judicial review UU Cipta Kerja. 

Aksi tersebut dilakukan bergelombang yang dilakukan secara bergelombang selama 25 hari. Di Banten akan digelar pada 6 Juni, kemudian di Gedung Sate Bandung pada 7 Juni, di Semarang pada 9 Juni, menyusul Jawa Timur pada 14 Juni, dan selanjutnya aksi dilakukan di berbagai kota provinsi sampai tanggal 20 Juli. 

Adapun tuntutan yang akan disuarakan oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dalam aksi kali ini ada empat. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tolak RUU Kesehatan. Ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Serta keempat, cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. 

Sebelumnya seruan mogok kerja nasional disampaikan Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dia mengatakan aksi tersebut akan dilakukan selama 3-5 hari antara Juli-Agustus 2023. 

"Tanggal tepatnya akan diumumkan sebulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha dan seluruh perusahaan agar bersiap-siap," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2-23. 

Dia menuturkan aksi mogok kerja nasional ini dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, Said Iqbal menjelaskan mogok kerja nasional ini bukan mogok kerja biasa, melainkan aksi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasalnya, menurut dia, aksi ini bukan mogok kerja biasa di mana hanya diperbolehkan apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan. Aksi ini, kata dia, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000, di mana serikat pekerja bisa menginstruksikan para buruh stop produksi dan keluar dari pabrik untuk berunjuk rasa. 

"Ini kan seperti aksi-aksi kami selama ini di depan Istana, DPR RI, atau kantor pemerintahan," ucapnya. 

Namun bedanya, Said Iqbal menambahkan, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak. Ia berujar Partai Buruh akan menyerukan seluruh buruh dan pekerja menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. 

Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melarang aksi mogok kerja nasional ini. Ia menegaskan akan menuntut pengusaha atau perusahaan yang melarang atau menghalangi aksi mogok kerja nasional ini. 

"Jadi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) jangan mengada-ngada. Ini bukan mogok kerja saja, ini adalah aksi serempak seluruh buruh secara bersamaan. Stop produksi dari mulai shift 1, shift 2, dan non shift," tuturnya. 

MOH KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

37 menit lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

1 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

3 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

4 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

4 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

5 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.


Sederet Fakta Anwar Usman Langgar Etik: Kronologi, Sanksi dari MKMK, hingga Respons Pelapor

5 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Sederet Fakta Anwar Usman Langgar Etik: Kronologi, Sanksi dari MKMK, hingga Respons Pelapor

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar etik. Berikut sederet fakta terkait putusan MKMK dan sanksinya.