TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Sabtu siang, 3 Juni 2023, dimulai dari alasan PT KAI menurunkan paksa penumpang kereta dan penjelasan BKN soal PNS pria boleh poligami dan PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua.
Kemudian ada berita tentang efektivitas pengawasan ekspor pasir laut dan 27.000 tenaga kerja terserap saat produksi masal jet tempur KF-21. Lalu ada berita tentang tannggapan Gebernur Bali atas pesawat Airbus A380-800 yang terbang reguler ke Pulau Dewata dan Tempo Digital meraih penghargaan Honorable Mention dalam Global Media Awards yang diselenggarakan oleh International News Media Association (INMA).
Keenam berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan enam berita trending tersebut.
1. PT KAI Tegas Bakal Turunkan Paksa Penumpang Kereta Jika Lakukan Hal Ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur mencatat sedikitnya enam kejadian penumpang yang tidak turun di stasiun tujuan. Sejumlah penumpang itu dinyatakan sengaja melebihi rute yang tertera pada tiket perjalanan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan kejadian itu tercatat sejak masa angkutan Lebaran atau April hingga awal Juni 2023. Adapun motifnya, sejumlah penumpang berpura - pura membeli makanan di kereta makan seperti yang terjadi pada perjalanan Kereta Sancaka dari Surabaya dengan tujuan Madiun pada Kamis, 1 Juni 2023.
Kala itu, ada dua penumpang yang akhirnya diturunkan paksa di Stasiun Kedunggalar, Ngawi. Hal ini terjadi setelah Kereta Sancaka berhenti luar biasa. Kejadian serupa terjadi pada 10 April 2023. Penumpang Kereta Sancaka dari Yogyakarta dengan tujuan Madiun nekat tetap menumpang hingga Saradan.
Simak lebih jauh tentang PT KAI turunkan paksa penumpang di sini.
2. Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu
Isu pegawai negeri sipil atau PNS pria bisa beristri lebih dari satu, sedangkan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyebut peraturan terkait telah terbit sejak 40 tahun silam.
"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," tulis BKN dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Juni 2023.
Menurut BKN, PNS pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu diatur secara ketat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Simak lebih jauh tentang PNS pria poligami di sini.