Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

Reporter

image-gnews
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Buruh akan berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 5 Juni 2023. Demo ini merupakan rangkaian yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan saat konferensi pers secara daring, Jumat, 2 Juni 2023 bahwa ribuan buruh akan turut dalam demo tersebut. Dan aksi digelar di 34 provinsi. "Kami melawan Omnibus Law yang tidak ada kepastian upah," kata Said Iqbal.

Ia menyebutkan bahwa lulusan S1 yang bekerja di pabrik menerima upah yang minimum. Pasalnya mereka adalah tenaga kerja outsourcing. "Angka pengangguran tinggi, akhirnya orang karena kebutuhan mau di-outsourcing dengan upah minimum. Artinya yang menggaji tidak menghargai susahnya orang menjalani pendidikan, mahalnya pendidikan, hal tersebut karena Omnibus Law," katanya. 

Said mengungkapkan ada 3 paket tuntutan yang akan disampaikan, diantaranya meminta MK mengabulkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Partai Buruh, menurut dia, mewakili sejumlah konfederasi dan serikat buruh mendaftarkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja pada 23 Mei 2023. Pada 5 Juni, MK akan melakukan sidang kedua terkait gugatan itu.

"Elemen yang ikut turun yaitu konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia, KSPI, ORI, KSPSI, KPBI, KSBSI, dan 60 federasi buruh serikat nasional dan serikat buruh tingkat lainnya kemudian satu serikat buruh terbesar di Indonesia yaitu SPSI dan juga bergabung forum buruh honor nasional, ojol, Serikat Sopir Seluruh Indonesia, organisasi Perempuan Percaya, dan sektor-sektor informal lainnya seperti organisasi PKL, nelayan, juga perwakilan pekerja rumah tangga," tutur Said.

Said mengatakan tuntutan kedua adalah buruh menginginkan MK untuk mencabut syarat Presidential Threshold atau ambang batas mencalonkan presiden sebesar 20 persen menjadi 0 persen. Menurut Said, Partai Buruh berencana mendaftarkan gugatan ke MK terkait ketentuan Presidential Threshold pada 15 Juni 2023. Said mengatakan Partai Buruh menggandeng 15 kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ini.

Said melanjutkan tuntutan ketiga yang disuarakan buruh pada demo Senin besok adalah agar MK mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait parliamentary threshold sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Dia mengatakan ketentuan tersebut sudah merugikan Partai Buruh. Partai Buruh, kata dia, memprediksi akan memperoleh 4,45 juta suara pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut masih kurang untuk Partai Buruh bisa mendapatkan jatah kursi di Senayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Said mengatakan Partai Buruh akan menguji ketentuan tersebut dan meminta MK untuk mengubah perhitungan 4 persen dari suara sah nasional, menjadi berdasarkan jumlah kursi di DPR, yakni 580 kursi.

“Pada 10 Juni kami akan memasukkan gugatan itu,” ujar Said Iqbal. 

Sebelumnya, Partai Buruh menggelar demo pada 1 Mei 2023 atau May Day.  "Aksi yang murni, suci, bersih harus dimulai dengan yang bersih tidak boleh dengan hidden agenda, apalagi kerusuhan. Kami haramkan kerusuhan itu," kata dia. 

ELIN | M ROSSENO AJI | MARTHA WARTA SILABAN 

Pilihan Editor: Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

2 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

Almas meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Pemerintah Salurkan Bansos Beras, Partai Buruh: Rakyat Dibikin Seperti Pengemis

6 jam lalu

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pemerintah Salurkan Bansos Beras, Partai Buruh: Rakyat Dibikin Seperti Pengemis

Ketua Partai Buruh Said Iqbal beranggapan upaya operasi pasar dengan memberikan beras murah kepada masyarakat akan menjadi sia-sia.


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

2 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) menggugat aturan pemutihaan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan.


Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

3 hari lalu

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Keberadaan TKA di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelum akhirnya diubah menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bedanya?


Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

Aturan adanya Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah tercantum dalam UU No. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

5 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mendorong adanya kebijakan baru untuk SIM lansia yang berlaku seumur hidup.


Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

5 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

Mahfud MD menjelaskan terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia: kepastian hukum dan perlindungan hukum.


Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Kedua jenis ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis.


SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

MK menyatakan menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku SIM seumur hidup. Ini alasannya.