TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh akan berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 5 Juni 2023. Demo ini merupakan rangkaian yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan saat konferensi pers secara daring, Jumat, 2 Juni 2023 bahwa ribuan buruh akan turut dalam demo tersebut. Dan aksi digelar di 34 provinsi. "Kami melawan Omnibus Law yang tidak ada kepastian upah," kata Said Iqbal.
Ia menyebutkan bahwa lulusan S1 yang bekerja di pabrik menerima upah yang minimum. Pasalnya mereka adalah tenaga kerja outsourcing. "Angka pengangguran tinggi, akhirnya orang karena kebutuhan mau di-outsourcing dengan upah minimum. Artinya yang menggaji tidak menghargai susahnya orang menjalani pendidikan, mahalnya pendidikan, hal tersebut karena Omnibus Law," katanya.
Said mengungkapkan ada 3 paket tuntutan yang akan disampaikan, diantaranya meminta MK mengabulkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Partai Buruh, menurut dia, mewakili sejumlah konfederasi dan serikat buruh mendaftarkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja pada 23 Mei 2023. Pada 5 Juni, MK akan melakukan sidang kedua terkait gugatan itu.
"Elemen yang ikut turun yaitu konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia, KSPI, ORI, KSPSI, KPBI, KSBSI, dan 60 federasi buruh serikat nasional dan serikat buruh tingkat lainnya kemudian satu serikat buruh terbesar di Indonesia yaitu SPSI dan juga bergabung forum buruh honor nasional, ojol, Serikat Sopir Seluruh Indonesia, organisasi Perempuan Percaya, dan sektor-sektor informal lainnya seperti organisasi PKL, nelayan, juga perwakilan pekerja rumah tangga," tutur Said.
Said mengatakan tuntutan kedua adalah buruh menginginkan MK untuk mencabut syarat Presidential Threshold atau ambang batas mencalonkan presiden sebesar 20 persen menjadi 0 persen. Menurut Said, Partai Buruh berencana mendaftarkan gugatan ke MK terkait ketentuan Presidential Threshold pada 15 Juni 2023. Said mengatakan Partai Buruh menggandeng 15 kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ini.
Said melanjutkan tuntutan ketiga yang disuarakan buruh pada demo Senin besok adalah agar MK mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait parliamentary threshold sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Dia mengatakan ketentuan tersebut sudah merugikan Partai Buruh. Partai Buruh, kata dia, memprediksi akan memperoleh 4,45 juta suara pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut masih kurang untuk Partai Buruh bisa mendapatkan jatah kursi di Senayan.
Karena itu, Said mengatakan Partai Buruh akan menguji ketentuan tersebut dan meminta MK untuk mengubah perhitungan 4 persen dari suara sah nasional, menjadi berdasarkan jumlah kursi di DPR, yakni 580 kursi.
“Pada 10 Juni kami akan memasukkan gugatan itu,” ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, Partai Buruh menggelar demo pada 1 Mei 2023 atau May Day. "Aksi yang murni, suci, bersih harus dimulai dengan yang bersih tidak boleh dengan hidden agenda, apalagi kerusuhan. Kami haramkan kerusuhan itu," kata dia.
ELIN | M ROSSENO AJI | MARTHA WARTA SILABAN
Pilihan Editor: Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.