TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dibuat agar ekspor pasir laut yang tadinya ilegal bisa menjadi legal. Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhy berpendapat sebaliknya.
"Nah, pertanyaannya apakah dengan dilegalkan dengan mengizinkan ekspor pasir laut, yang ilegal akan berhenti? Kan tidak juga," ujar Fahmy lewat sambungan telepon, Jumat, 2 Juni 2023.
Sebab, di pertambangan juga ada yang seperti itu. Bahkan, kata dia, pemain yang awalnya legal bisa menjadi ilegal saat memperluas area untuk pertambangan.
Dia melanjutkan, pemerintah membuat peraturan tersebut untuk pengelolaan sedimentasi agar tidak terjadi pendangkalan laut. Tapi, kata dia, kalau izin ekspor diberikan kepada pengusaha yang dekat dengan kekuasaan, tentunya pengusaha itu akan mengejar keuntungan.
"Nah, keuntungan yang diperoleh dalam ekspor pasir laut tadi dengan meningkatkan produksi secara besar-besaran. Karena apa? Karena harga, price per kubik itu tidak tinggi," ujar Fahmy.
Meski begitu, dia tidak mengetahui harga pastinya. Dia pun memperkirakan harganya tidak begitu tinggi. Tetapi, harga pasir laut bisa mencapai dua kali lipat jika diekspor ke Singapura.
"Cuma bagaimana dengan harga price per kubik itu bisa (untung) lebih tinggi, maka untuk mengejar keuntungan itu ya dilakukan meningkatkan produksi besar-besaran. Artinya, kemudian dia melakukan pengedukan jumlah pasir laut dalam jumlah yang besar agar keuntungannya berlipat-lipat," papar Fahmy.
Jika modusnya seperti itu, dia menilai pengambilan pasir laut tidak bisa dikontrol hanya sebatas sedimentasi. Menurut dia, tidak ada jaminan pengusaha-pengusaha itu akan berhenti jika sedimentasi telah terambil.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan izin ekspor pasir hasil sedimentasi laut ke Singapura hanya diberikan untuk pasir di sepanjang perairan Selat Malaka. Menurut dia, izin diberikan sekaligus untuk mengeruk jalur lalu lintas pelayaran internasional itu.
“Selama ini pun sudah diekspor tapi ilegal. Jadi sekarang ini kita bikin menjadi legal,” kata Jokowi pada para pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Jokowi mengatakan, selama ini Singapura banyak mengimpor pasir dari Vietnam. Padahal, menurut dia, persediaan pasir di Selat Malaka sangat banyak.
Menurut Jokowi, PP yang dia keluarkan untuk mengatasi tarik-ulur anak buahnya yang tidak kunjung membuat aturan. “Ini sudah lama berhenti di kementerian karena masing-masing tidak berani mengambil keputusan,” tutur dia.
AMELIA RAHIMA SARI | BUDI SETYARSO
Pilihan Editor: Apakah Mengeruk Pasir Laut Dapat Merusak Lingkungan? Begini Dampaknya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.