Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

image-gnews
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak  atau NPWP merupakan nomor yang digunakan sebagai identitas diri atau wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, ada kalanya kartu NPWP tersebut rusak atau hilang. 

NPWP yang rusak atau hilang tersebut bisa dicetak ulang melalui situs internet atau langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bagi Anda yang ingin mencetak kartu NPWP yang hilang atau rusak, simak penjelasannya berikut.

Cara Cetak Kartu NPWP Rusak atau Hilang

Melansir laman pajak.go,id, ada dua cara mencetak kartu tersebut yaitu dengan online atau offline.

Cetak Kartu NPWP Secara Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan layanan elektronik agar wajib pajak lebih mudah dalam mengurus perpajakan khususnya jika kartunya hilang, yaitu dengan cetak kartu elektronik. Berikut ini tahapan-tahapannya:

1. Buat akun DJP Online melalui situs www.pajak.go.id

2. Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP terdaftar. Anda juga bisa melakukan permohonan online.

3. Kemudian klik “Login” yang ada di pojok sebelah kanan atas.

4. Wajib pajak akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login

5. Jika sudah masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Kemudian jika sudah berhasil login, pilih menu “Informasi” dan setelahnya akan muncul “Kirim e-mail”, klik tombol tersebut dan sistem akan mengirimkan  NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail tadi.

7. Apabila sudah berhasil, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NPWP Anda sudah dikirimkan ke email. Setelah itu periksa email Anda dan download lampirannya untuk mencetak kartu tersebut.

Fungsi dari NPWP elektronik sendiri sama halnya dengan kartu fisiknya, sehingga bisa digunakan secara resmi untuk menunaikan kewajiban pajak atau jika diminta oleh pihak lain. Kartu elektronik ini juga bisa disimpan untuk persiapan jika kartu fisiknya rusak, tertinggal, rusak, atau bahkan hilang.

Cetak Kartu NPWP Secara Offline

Selain cetak kartu secara online, Anda juga bisa mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP yang ada di KPP terdekat. Caranya adalah dengan membawa KTP asli saja, kemudian Anda bisa mengisi form permohonan yang disediakan, setelah itu kartu yang baru akan didapatkan. 

VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI

Pilihan Editor: Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah Serta Syarat dan Biayanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

4 jam lalu

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi Beserta Infrastruktur Pendukung


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

21 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

1 hari lalu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat ditemui usai sidang paripurna pengesahan UU APBN 2024 di Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara perihal kabar pemerintah memiliki utang ke badan usaha milik negara atau BUMN PT PLN (Persero).


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

1 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

1 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

1 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?


Kemenkeu Ungkap RAPBN 2024 Belum Pertimbangkan Anggaran Pertamax Gantikan Pertalite

2 hari lalu

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui usai mini talkshow bedah RAPBN 2024 di Jakarta pada Rabu, 20 September 2024. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani.
Kemenkeu Ungkap RAPBN 2024 Belum Pertimbangkan Anggaran Pertamax Gantikan Pertalite

BKF Kemenkeu mengungkapkan RAPBN 2024 belum mempertimbangkan anggaran BBM jenis Pertamax yang disebut akan menggantikan Pertalite.


Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyoroti sejumlah tantangan strategis pada investasi hulu migas (minyak dan gas). Apa saja?


Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.080.000 per Gram

2 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.080.000 per Gram

Harga emas Antam turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.080.000 per gram dalam perdagangan Rabu, 20 September 2023.


Cerita APBN Bekerja Keras selama 4 Tahun, Sri Mulyani: Memastikan Ekonomi Berdasarkan Keadilan

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Cerita APBN Bekerja Keras selama 4 Tahun, Sri Mulyani: Memastikan Ekonomi Berdasarkan Keadilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama 4 tahun banyak sekali pelajaran bahwa ketidakpastian global akan selalu ada dan APBN sebagai instrumen yang strategis harus mampu melaksanakan tugas alokasi distribusi dan stabilisasi.