Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Rilis Patokan Ekspor Produk Pertambangan Juni 2023, Hampir Semuanya Turun Harga

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15 Maret 2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15 Maret 2023).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengumumkan harga patokan ekspor produk pertambangan periode Juni 2023. Hampir seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Juni 2023 menunjukkan penurunan harga jika dibandingkan dengan periode Mei 2023. 

"Penurunan harga komoditas ini disebabkan oleh turunnya permintaan produk-produk tersebut di pasar dunia," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dikutip dari keterangan resmi pada Kamis, 1 Juni 2023.

Ia menjelaskan hal itu turut mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Juni 2023. Adapun HPE produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Juni 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 995 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Beleid itu diteken pada 23 Mei 2023.

Komoditas yang mengalami penurunan harga tersebut, yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian. 

Sementara komoditas yang tidak mengalami penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya adalah konsentrat mangan dan konsentrat rutil. Sedangkan pellet konsentrat pasir besi masih tetap atau tidak mengalami perubahan harga. 

Konsentrat tembaga dengan kadar 15 persen mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Juni 2023 menjadi rata-rata US$ 3.320,55 per WE. Angka tersebut turun sebesar 2,73 persen. Sementara harga rata-rata konsentrat besi, yaitu hematit kadar 62 persen dan magnetit 1 persen US$ 92,32 per WE atau turun 13,23 persen. 

Selanjutnya: Penetapan HPE produk pertambangan dilakukan dengan ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendag Dukung Kemandirian Bahan Baku Obat Indonesia

5 jam lalu

Mendag Dukung Kemandirian Bahan Baku Obat Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya agar Indonesia dapat mandiri dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku obat dan biofarmasi.


Mendag Ajak Masyarakat Kolaborasi dan Kerja Sama Majukan Ekonomi

6 jam lalu

Mendag Ajak Masyarakat Kolaborasi dan Kerja Sama Majukan Ekonomi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak masyarakat berkolaborasi dan bekerja sama untuk memajukan perekonomian nasional.


Mendag Jamin Pasokan Beras dan Harga Terjangkau

7 jam lalu

Mendag Jamin Pasokan Beras dan Harga Terjangkau

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjamin pasokan beras tersedia di pasar dengan harga terjangkau.


Mendag Lepas Ekspor Perdana Komoditas Unggulan Provinsi Jambi

7 jam lalu

Mendag Lepas Ekspor Perdana Komoditas Unggulan Provinsi Jambi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk pertama kalinya melepas ekspor komoditas unggulan Provinsi Jambi, yaitu pinang, kopra, dan karet.


Mendag Zulhas Lepas Ekspor Pinang, Karet dan Kopra Asal Jambi, Berapa Nilainya?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan lepas ekspor komoditas asal Jambi ke beberapa negara tujuan, Sabtu, 23 September 2023. ANTARA/Tuyani
Mendag Zulhas Lepas Ekspor Pinang, Karet dan Kopra Asal Jambi, Berapa Nilainya?

Mendag Zulhas mengatakan bahwa ekspor mengalami surplus berturut-turut selama 40 bulan.


Energi Panas Bumi Indonesia Baru Dimanfaatkan 2,3 GW, Pemerintah Bakal Ekspor?

2 hari lalu

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang
Energi Panas Bumi Indonesia Baru Dimanfaatkan 2,3 GW, Pemerintah Bakal Ekspor?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum berencana mengekspor energi panas bumi atau geothermal


TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Simak penjelasannya.


Pasar Tanah Abang Sepi Lantaran TikTok Shop? Kemendag: Perlu Kami Kaji Lebih Mendalam

2 hari lalu

Beberapa pedagang melakukan siaran langsung di online shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Pedagang konvensional di Pasar Tanah Abang mengalami krisis ekonomi dan semakin banyak toko yang tutup dikarenakan banyaknya konsumen yang berahli ke online shop, disamping itu terdapat beberapa pedagang yang mulai beradaptasi dan ikut berdagang melalui online shop. Tempo/Magang/Joseph.
Pasar Tanah Abang Sepi Lantaran TikTok Shop? Kemendag: Perlu Kami Kaji Lebih Mendalam

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim merespons soal sepinya Pasar Tanah Abang.


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

3 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

3 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.