TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim tidak ada masalah dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung. Sebab hingga saat ini, Kemnaker belum mendapat pengaduan dari korban PHK.
"Kalau tidak ada yang mengadu, berarti baik-baik saja. Dan kami pantau, memang fine (baik-baik saja)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui wartawan di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023.
Indah mengatakan Kemnaker melakukan pemantauan melaui dinas ketenagakerjaan. "Katanya, mereka sedang berunding dan owner, manajemen akan menyelesaikan sesuai hak-hak ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut Indah, tidak semua PHK berarti bermasalah. Terutama ketika pengusaha sudah bisa menyelesaikan semua tanggung jawab dan memenuhi hak-hak pekerja. "Tidak semua PHK itu ribut. Kalau ternyata pengusaha dan pekerja sudah sepakat."
Indah mengatakan kesepakatan dapat tercapai jika pengusaha tidak menginfokan PHK secara mendadak. Perselisihan juga tidak akan terjadi ketika pengusaha sanggup memenuhi hak pekerja sesuai peraturan dan sesuai perjanjian kerja bersama.
Kasus PHK pegawai Toko Buku Gunung Agung memang sempat ramai. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengklaim mendapat informasi internal perusahaan. Termasuk informasi soal sistem kerja kontrak yang selama di terjadi di Gunung Agung, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Dia pun membantah menyebarkan informasi tidak valid.
Selanjutnya: Jawaban Direksi atas kebangkrutan Toko Buku Gunung Agung