Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Hal ini untuk mengimplementasikan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 yang baru dia tandatangani pada 29 Mei 2023.

"Unsur Satgas berasal dari perwakilan perusahaan dan representasi dari pekerja," kata Ida ketika ditemui wartawan di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023.

Pembentukan satgas tersebut diatur dalam Bab V Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023. Dalam poin B, disebutkan bahwa anggota Satgas berjumlah gasal dengan jumlah minimal tiga orang. Susunan keanggotannya terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan yang mengacu pada kebijakan perusahaan soal upaya pencegahan kekerasan seksual. Kemudian, menerima pengaduan dari korban dan/pihak yang mengadukan dan mencatatnya.

Selain itu, Satgas bertugas mengumpulkan informasi mengenai indikasi terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja, memberikan pertimbangan kepada korban dan perusahaan mengenai penyelesaian lebih lanjut dari pengaduan tersebut, serta memberikan pendampingan kepada korban.

"Satgas bisa memberikan sanksi kepada siapapun tanpa melihat hierarki dan jabatan pelaku," ujar Ida. Degan begitu, dia berharap suasana kerja yang harmonis dan nyaman dapat tercipta di lingkungan kerja. "Pemerintah juga membuat kanal-kanal aduan dan memastikan kerahasiaan korban dijaga Kami siapkan aduan luring maupun daring."

 

Pilihan Editor: Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Program Kejar Mimpi Lokal Berdaya Bidik Pelaku UKM, Hadirkan Mentor Bisnis dan Kesempatan Perluas Jaringan

3 jam lalu

Jajaran pimpinan Bank CIMB Niaga memberikan pernyataan pers tentang Program Kejar Mimpi Lokal Berdaya di Ono Solo Cafe, Jumat, 22 September 2023. Serangkaian acara dalam program itu akan diselenggarakan di Kota Solo pada Sabtu-Minggu,  23-24 September 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Program Kejar Mimpi Lokal Berdaya Bidik Pelaku UKM, Hadirkan Mentor Bisnis dan Kesempatan Perluas Jaringan

Fokus utama dari Kejar Mimpi Lokal Berdaya adalah untuk mengembangkan potensi UKM yang tersebar di seluruh Indonesia.


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

3 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023.


Buntut Tuduhan Kekerasan Seksual, Tur Stand Up Comedy Russell Brand Ditunda

3 hari lalu

Aktor dan komedian Russell Brand menjadi salah satu seleb yang menyatakan
Buntut Tuduhan Kekerasan Seksual, Tur Stand Up Comedy Russell Brand Ditunda

Russell Brand dituduh memperkosa, melakukan pelecehan seksual, dan melecehkan banyak wanita. Namun dia dengan tegas membantahnya


Kompetisi Menjadi Pengusaha Harapannya Bisa Hidupkan Mimpi Generasi Muda

5 hari lalu

Kompetisi nasional bertajuk  'Student Company of the Year Competition' by Zurich Entrepreneurship Program pada hari Selasa 12 September 2023 di Jakarta/Zurich Asuransi Indonesia
Kompetisi Menjadi Pengusaha Harapannya Bisa Hidupkan Mimpi Generasi Muda

Kompetisi menjadi pengusaha untuk anak sekolah bisa menciptakan peluang ekonomi yang sukses di masa depan.


Konflik di Pulau Rempang, antara Investasi, Kepentingan Pengusaha dan Intrik Politik Lokal

5 hari lalu

Ada intrik politik lokal di Batam, ada kepentingan pengusaha, juga nafsu pemerintah mendatangkan investasi. Pemahaman yang berbeda ini membuat kerusuhan meletus. Apa solusi pemerintah?
Konflik di Pulau Rempang, antara Investasi, Kepentingan Pengusaha dan Intrik Politik Lokal

Ada intrik politik lokal di Batam, ada kepentingan pengusaha, juga nafsu pemerintah mendatangkan investasi di .Pulau Rempang.


Terkini: Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Asuransi, INFID Kecam Kekerasan Warga Pulau Rempang

5 hari lalu

Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menjalankan uji coba operasional dengan penumpang tidak berbayar dengan  total 8 perjalanan per hari dari Stasiun Halim ke Tegalluar dan kapasitas penumpang 2200 orang per hari dari tanggal 14 September hingga 30 September 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terkini: Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Asuransi, INFID Kecam Kekerasan Warga Pulau Rempang

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menjamin penumpang peserta uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan asuransi.


Kekerasan terhadap Warga Pulau Rempang Dikecam, INFID Nilai Pemerintah Membela Investasi di Atas HAM

5 hari lalu

Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau mengikuti Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Mereka meminta pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat serta meminta aparat keamanan untuk tidak bertindak represif terhadap masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kekerasan terhadap Warga Pulau Rempang Dikecam, INFID Nilai Pemerintah Membela Investasi di Atas HAM

INFID mengecam keras tindakan represif yang terjadi terhadap warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.


Atasi Kekerasan di Sekolah, Kemendikbud: Pemda Harus Buat Satgas

5 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Atasi Kekerasan di Sekolah, Kemendikbud: Pemda Harus Buat Satgas

Irjen Kemendikbudristek menegaskan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah kekerasan di sekolah.


Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

8 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

Alami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dianiaya dan dilempar setrika suami siri, wanita di Bekasi tetap ogah lapor polisi