TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Hal ini untuk mengimplementasikan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 yang baru dia tandatangani pada 29 Mei 2023.
"Unsur Satgas berasal dari perwakilan perusahaan dan representasi dari pekerja," kata Ida ketika ditemui wartawan di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023.
Pembentukan satgas tersebut diatur dalam Bab V Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023. Dalam poin B, disebutkan bahwa anggota Satgas berjumlah gasal dengan jumlah minimal tiga orang. Susunan keanggotannya terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan yang mengacu pada kebijakan perusahaan soal upaya pencegahan kekerasan seksual. Kemudian, menerima pengaduan dari korban dan/pihak yang mengadukan dan mencatatnya.
Selain itu, Satgas bertugas mengumpulkan informasi mengenai indikasi terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja, memberikan pertimbangan kepada korban dan perusahaan mengenai penyelesaian lebih lanjut dari pengaduan tersebut, serta memberikan pendampingan kepada korban.
"Satgas bisa memberikan sanksi kepada siapapun tanpa melihat hierarki dan jabatan pelaku," ujar Ida. Degan begitu, dia berharap suasana kerja yang harmonis dan nyaman dapat tercipta di lingkungan kerja. "Pemerintah juga membuat kanal-kanal aduan dan memastikan kerahasiaan korban dijaga Kami siapkan aduan luring maupun daring."
Pilihan Editor: Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini