TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan OJK atau POJK mengenai bursa karbon selesai pada Juli 2023. Namun, beleid tersebut harus didiskusikan dengan DPR RI terlebih dahulu.
Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal sebagai UU PPSK atau UU P2SK.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR," begitu yang tertulis dalam Pasal 26 Ayat 1 UU PPSK.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara belum bisa memastikan kapan diskusi mengenai POJK bursa karbon dengan OJK.
"Bursa karbon rencana kita akan diskusikan dalam FGD (focus group discussion), sebelum masuk dalam raker (rapat kerja)," ujar Amir pada Tempo lewat keterangan tertulis pada Rabu, 31 Mei 2023.
Namun, dia tak menjawab dengan ketika ditanyai lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan FGD. Ditanya apakah FGD akan diadakan pada Juni, dia menjawab masih tunggu dari OJK.
Lebih lanjut, Amir mengatakan Komisi XI pada masa sidang ini tengah fokus membahas KEM/PPKF (Kerangka Ekonomi Makro/Pokok-pokok Kebijakan Fiskal) bersama mitra, termasuk menyelesaikan pemilihan BPK.
Senada dengan Amir, anggota Komisi XI DPR RI yang lain juga belum bisa memastikan waktu FGD bersama OJK untuk membahas POJK bursa karbon secara khusus. "Sedang diagendakan jadwalnya," kata anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pada Rabu, 31 Mei 2023.
Dia pun enggan ditanyai lebih lanjut perihal waktu pelaksanaan diskusi. Hal yang sama diungkap anggota Komisi XI lainnya Anis Byarwati. "Saya belum mendapatkan infonya dari Setkom XI," tutur dia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan tengah menunggu jadwal dari Komisi XI DPR RI untuk menggelar rapat konsultasi tentang regulasi bursa karbon.
"Bursanya sendiri sedang kita siapkan peraturan OJK-nya dan kami sesuai amanat UU P2SK harus melakukan konsultasi dengan DPR. Kami menunggu jadwal dari Komisi XI untuk rapat konsultasi itu," kata Mahendra kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Mahendra mengaku, OJK masih melakukan finalisasi Peraturan OJK terkait bursa karbon. Dia pun menyebut pembentukan POJK tersebut belum mencapai 100 persen.
Menurut dia, sesuai amanat UU PPSK, bursa karbon ditargetkan dibentuk dalam 6 bulan setelah beleid tersebut diundangkan secara resmi. Hal ini berarti POJK mengenai bursa karbon harusnya telah selesai dibentuk pada Juli 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Launching ICCSC, Luhut: Indonesia Bidik Jadi Hub Regional Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.