TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Febrio Kacaribu menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menizinkan ekspor pasir laut. Menurut Febrio, dampak terhadap penerimaan negara dari ekspor pasir laut sangat kecil.
“(Pendapatan negara dari) pasir laut sih kecil,” ujar dia dalam konferensi pers di Aula Gedung RM Notohamiprodjo, Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Mei 2023. Dia menilai hal itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti. Namun, dia tidak merinci berapa besar potensi pendapatan negara dari ekspor pasir laut itu.
Baca juga:
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. "Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.
Selanjutnya: Permohonan izin wajib disertai proposal dan rencana kerja