Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS? Begini Sejarahnya

Reporter

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2023 akan mulai dicairkan pada Senin, 5 Juni 2023. Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat negara dan pensiunan juga bakal menerima haknya. Di balik pro kontra yang mengikuti. Lantas, sebenarnya siapa yang mengusulkan gaji ke-13 PNS? 

Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS?

Dirangkum dari berbagai sumber, keputusan pemberian gaji ke-13 PNS sudah ada sejak masa kepemimpinan Soeharto, tepatnya pada 1969. Tambahan gaji tersebut merupakan pengganti hadiah lebaran Hari Raya Idulfitri. Namun, penyalurannya di tahun-tahun berikutnya tidak konsisten karena bergantung pada keadaan keuangan negara. 

Selain itu, saat presiden kedua menjabat, gaji ke-13 diterima oleh abdi negara hanya pada 1979 dan 1983. Sementara pada 1980-1982, pemerintah beralasan telah memberi tunjangan perbaikan penghasilan. Kemudian, pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, aturan tambahan gaji kembali diberlakukan. 

Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, putri pasangan Soekarno dan Fatmawati tersebut menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 sudah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu juga menjadi pertanda sebagai kompensasi terhadap ketiadaan kebijakan kenaikan gaji PNS tahun anggaran 2004. Akhirnya, pemerintah mulai mengirimkan gaji ke-13 pada Juni sampai Juli 2004. 

Istilah gaji ke-13 mengacu pada penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Sebagai negara yang menerapkan sistem pemberian gaji setiap bulan, gaji disalurkan setelah PNS memiliki masa kerja selama satu bulan atau empat pekan. Dengan begitu, dalam satu tahun terdapat 48 minggu. Padahal, seharusnya satu tahun terdiri dari 52 minggu. Akhirnya, selisih empat pekan tersebut ditetapkan sebagai bulan ke-13. 

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Selama 10 tahun era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), gaji ke-13 hanya diberikan pada 2006. Kebijakan tersebut diambil mengingat kenaikan gaji PNS telah dilakukan setiap tahun. Biasanya tambahan gaji tersebut baru dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juli-Agustus. Tujuannya untuk meringankan pengeluaran, khususnya bagi aparatur negara yang memiliki tanggungan anak. 

Sementara itu, kenaikan gaji PNS di masa pemerintah Jokowi hanya terjadi sekali pada 2019. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS. Sehingga, dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 dan THR diberikan setiap tahun. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 PNS akan diberikan pada:

-   Paling cepat Juni 2023.

-   Jika belum dibayarkan, maka akan disalurkan setelah Juni 2023.

-   Nominal gaji ke-13 nya dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gaji ke-13 PNS 2023 yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mendapatkan beberapa hal, meliputi:

-   Gaji pokok (gapok).

-   Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).

-   Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.

-   Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

-   50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, maupun kelas jabatan. 

Tujuan Pemberian Gaji ke-13 PNS

Dilansir dari portal resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa penyaluran THR dan gaji ke-13 sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, diantaranya dengan melakukan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun, sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. 

Hal tersebut tertuang dalam PP No. 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (29/03/2023), yaitu “Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun, pemerintah memberi THR dan gaji ke-13 2023 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”. 

Pilihan editor: Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

Jumlah PNS di setiap provinsi Indonesia berbeda-beda. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah PNS terbanyak?


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

3 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

5 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

Terungkapnya kasus tilap uang dinas modus mark up ini bermula saat Satgas Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo.


Ingin Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negeri Ini? Berikut Cara Cek di LHKPN

7 hari lalu

Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi <i>e-LHKPN</i> dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Ingin Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negeri Ini? Berikut Cara Cek di LHKPN

Anda bisa cek harta kekayaan siapapun pejabat di negeri ini melalui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini cara akses e-LHKPN.


Kenapa Formasi CPNS 2023 Lebih Sedikit Dibanding PPPK? Ini Alasannya

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kenapa Formasi CPNS 2023 Lebih Sedikit Dibanding PPPK? Ini Alasannya

Alokasi formasi CASN 2023 terdiri atas 28.903 CPNS dan 543.593 PPPK. Kenapa jumlah formasi CPNS lebih sedikit ketimbang PPPK?


Cara Resign dari PNS Sesuai Ketentuan

9 hari lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Resign dari PNS Sesuai Ketentuan

Bisakah seorang PNS resign? Jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa cara resign dari PNS yang perlu Anda ketahui. Berikut uraiannya.


Soal Rencana Single Salary PNS pada 2024, Sri Mulyani: Saya Belum Bisa Berkomentar

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Soal Rencana Single Salary PNS pada 2024, Sri Mulyani: Saya Belum Bisa Berkomentar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi soal rencana skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS pada 2024.


Terpopuler: Mahfud MD Buka Suara Status Tanah di Pulau Rempang, Jokowi: Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi

10 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Terpopuler: Mahfud MD Buka Suara Status Tanah di Pulau Rempang, Jokowi: Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara menjelaskan status tanah di Pulau Rempang.


Jokowi: Selama 8 Tahun 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Jokowi: Selama 8 Tahun 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

Presiden Jokowi meminta PSN yang belum selesai agar diselesaikan paling lambat semester satu 2024.