TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 dari sebelumnya 7 persen menjadi 15 persen untuk setiap rentang harga saham per 5 Juni 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangan resmi di Jakarta, hari ini, Selasa, 30 Mei 2023. Ia menyebutkan, penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini adalah tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi Covid-19.
Sedangkan, untuk Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini. Kebijakan tersebut adalah batas ARA 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai Rp 200, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai Rp 5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Menurut Irvan, penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham. "Sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien."
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.
Dalam penyesuaian itu, BEI akan menetapkan ketentuan Auto Rejection (AR) simetris. Artinya, batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai Rp 200, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai Rp 5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Selanjutnya: “Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan..."