TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Marga bakal menyesuaikan tarif jalan tol di ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi, mulai 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cililitan Jakarta, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Widiyatmiko melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.
Widiyatmiko juga mengatakan Jasa Marga terus melakukan perbaikan sebagai bentuk peningkatan layanan pengguna ruas tol Cipularang dan Padaleunyi. Peningkatan Layanan di bidang Transaksi antara lain terintegrasinya Ruas Tol Cipularang-Padaleunyi dengan Ruas Tol Cisumdawu, pengoperasian fungsional akses tol Darangdan di Km 99 Ruas Tol Cipularang dan akses tol Gedebage di Km 149 Ruas Tol Padaleunyi pada momen tertentu.
Di bidang konstruksi, lanjut Widiyatmiko, Jasa Marga telah melakukan penambahan kapasitas lajur sepanjang 26.6 Km, mulai dari Km 142+800 sampai 121+200 Ruas Tol Padaleunyi.
Selanjutnya: Tarif baru Ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunya