4. Sri Mulyani Atur Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat, Begini Respons Pelaku Industri
Pelaku industri kendaraan listrik, PT Indika Energy Tbk, menanggapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut memuat standar biaya masukan untuk pengadaan kendaraan listrik para pejabat eselon I dan II, serta pegawai negeri sipil atau PNS.
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk Arsjad Rasjid menjelaskan pihaknya melihat bahwa kebijakan kendaraan listrik menunjukkan komitmen pemerintah. Khususnya untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, sekaligus berkontribusi untuk mencapai net zero emission.
“Ini adalah hal yang kami sambut baik sebagai pelaku industri,” ujar Arsjad saat dihubungi pada Jumat, 26 Mei 2023.
Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani di sini.
5. Banyak BPR Bangkrut Tiap Tahun, LPS Jelaskan Penyebab Utama
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Bank Perekonomian Rakyat atau BPR yang mengalami kebangkrutan. Menurut dia, banyak BPR bangkrut di setiap tahunnya.
"BPR yang bangkrut itu rata-rata setiap tahun, bukan tahun ini aja," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 26 Mei 2023.
Dia melanjutkan, LPS menilai sebelum krisis Covid-19 juga rata-rata enam BPR jatuh setiap tahun. Hal tersebut bukan karena ekonomi yang memburuk. "Tapi, umumnya karena fraud di BPR tersebut," ujar Purbaya.
Simak lebih jauh tentang LPS di sini.