TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri kendaraan listrik, PT Indika Energy Tbk, menanggapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut memuat standar biaya masukan untuk pengadaan kendaraan listrik para pejabat eselon I dan II, serta pegawai negeri sipil atau PNS.
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk Arsjad Rasjid menjelaskan pihaknya melihat bahwa kebijakan kendaraan listrik menunjukkan komitmen pemerintah. Khususnya untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, sekaligus berkontribusi untuk mencapai net zero emission.
“Ini adalah hal yang kami sambut baik sebagai pelaku industri,” ujar Arsjad saat dihubungi pada Jumat, 26 Mei 2023.
Menurut dia, adanya kebijakan penganggaran untuk kendaraan listrik menjadi salah satu peluang dalam memperkenalkan, memasarkan, dan meningkatkan penjualan produk kendaraan listrik dalam negeri. Untuk itu, kata Arsjad, pelaku usaha kendaraan listrik dalam negeri harus betul-betul memanfaatkan regulasi yang ada.
Arsjad yang juga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu mencpntohkan misalnya dengan memperkuat publisitas dan advertensi produk kendaraan listriknya. “Juga berpartisipasi dalam tender pengadaan mobil listrik pemerintah,” tutur Arsjad.
Dia pun menyakini bahwa PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini memiliki multiplier effect yang positif terhadap industri kendaraan listrik Indonesia. “Tidak hanya meningkatkan permintaan pada produk jadi, tapi juga memacu pertumbuhan industri hulunya, seperti baja, nikel, dan lain-lain,” tutur Arsjad.
Selanjutnya: standar biaya masukan kendaraan listrik dibuat berdasarkan harga kendaraan konvensional ditambah dengan 10 persen