"Investree terus berkomitmen memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang real-time terkait pendanaan kepada lender, dan semua ini kami lakukan dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree," tutur Adrian.
Selain itu, kata dia, Investree selalu patuh pada undang-undang yang berlaku khususnya Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait kewajiban penyediaan solusi mitigasi risiko, melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi terhadap pinjaman yang didanai lender, jika sampai borrower Investree mengalami gagal bayar.
"Sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan mitra asuransi kami, ada syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti, termasuk pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi: masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap lender," jelas Adrian.
Jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi Investree, kata dia, adalah sampai 90 persen dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang telah Investree bayarkan. Jumlah tersebut tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan.
"Dan perlu kami informasikan kembali, sedari awal pendanaan yang dilakukan lender adalah bentuk perjanjian dua pihak antara lender dan Investree dalam rangka mendanai pinjaman yang diajukan borrower melalui platform Investree," ujar Adrian.
Sehingga sebagai bentuk transparansi Investree, kata dia, segala bentuk informasi termasuk proses klaim asuransi bisa diperoleh melalui saluran komunikasi resmi Investree.
"Investree juga terus berupaya menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain, seperti penjualan aset dan proses litigasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku," tutur Adrian.
Selanjutnya: lender investor keluhkan pinjaman tak dibayar