Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah Berikan Info Sesat PHK Toko Gunung Agung, Serikat Pekerja Minta Direksi Penuhi Hak Pegawai

image-gnews
Suasana Toko Buku Gunung Agung di Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Manajemen mengaku penutupan total bukan merupakan dampak pandemi saja, tetapi upaya efisiensi dan efektivitas usaha telah dilakukan sejak 2013 demi bertahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana Toko Buku Gunung Agung di Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Manajemen mengaku penutupan total bukan merupakan dampak pandemi saja, tetapi upaya efisiensi dan efektivitas usaha telah dilakukan sejak 2013 demi bertahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia membantah memberikan informasi menyesatkan ihwal pemutusan hubungan kerja atau PHK massal dan sepihak di Toko Buku Gunung Agung. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengklaim mendapat informasi valid soal dari internal perusahaan.

"Termasuk informasi soal sistem kerja kontrak yang selama di terjadi di Gunung Agung, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," kata Mirah lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.

Mirah juga menilai surat jawab Direksi Toko Buku Gunung Agung kepada Aspek sebagai pernyataan tidak bertanggung jawab. "Hanya ingin terlihat baik di hadapan publik," ujarnya.

Pasalnya, kata Mirah, dalam surat balasan tersebut Direksi Toko Buku Gunung Agung menolak permohonan pertemuan. Direksi berdalih tida ada hubungan antara Gunung Agung dengan Aspek Indonesia. Aspek Indonesia, merupakan induk organisasi Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas atau SP Gunung Agung. Mirah mengklaim serikat pekerja itu sudah berdiri dan mendapat bukti pencatatan sipil dari intansi ketenagakerjaan setempat.

"Kami memiliki hak konstitusional untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya," kata Mirah.

Lebih lanjut, Mirah menuntut Direksi Gunung Agung menyelesaikan hak-hak pekerja yang terkena PHK, sesuai peraturan perundang-undangan. "Jangan perlakukan pekerja, habis manis, sepah dibuang," ujarnya.

Selanjutnya: perusahaan Toko Buku telah melakukan langkah efisiensi 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Spotify PHK 1.500 Karyawan Saat Sedang Raup Untung Besar

2 hari lalu

Spotify x NewJeans hadirkan ke Bunnyland di Lotte Shopping Avenue, Jakarta pada 28 Juli - 6 Agustus 2023.
Spotify PHK 1.500 Karyawan Saat Sedang Raup Untung Besar

Spotify melalukan PHK massal kepada 1.500 karyawan. Apa sebabnya?


Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

7 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap RPP Kesehatan karena berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Tanah Air.


Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

7 hari lalu

Forum Umat Islam berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (23/1). Mereka mengutuk serangan Israel ke jalur Gaza, Palestina, dan menyerukan boikot atas produk Amerika dan Israel.TEMPO/Wahyu Setiawan
Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

Ketua Apindo Shinta Kamdani menyatakkan boikot produk Israel dapat menimbulkan beberapa risiko besar. Apa saja?


Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

8 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

Berita terpopuler pada Selasa, 28 November 2023, dimulai dari Ketua Apindo yang berbicara soal dampak boikot produk berafiliasi Israel ke penjualan hi


Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

12 hari lalu

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.


Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

13 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

Kasus hukum yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.


Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

13 hari lalu

Ilustrasi - Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. ANTARA/HO-Angkasa Pura I
Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan setelah merger Angkasa Pura (AP) I dan II.


Citigroup Bakal PHK Massal Karyawannya, Bagaimana Dampaknya ke Citi Indonesia?

16 hari lalu

Logo Citigroup. topnews.in
Citigroup Bakal PHK Massal Karyawannya, Bagaimana Dampaknya ke Citi Indonesia?

Citigroup dikabarkan memulai PHK besar-besaran karyawannya mulai hari ini, Senin, 20 November 2023. Bagaimana dampaknya ke Citi Indonesia?


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

16 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Daftar Perusahaan yang Lakukan PHK di 2023, Terbaru Rumah.com, Nestle dan Halodoc

19 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Daftar Perusahaan yang Lakukan PHK di 2023, Terbaru Rumah.com, Nestle dan Halodoc

Beberapa waktu lalu, Nestle dan Halodoc telah melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.