Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Maspion Grup Diperiksa KPK, Ini Profil Alim Markus Jargon Cintailah Produk-produk Indonesia

image-gnews
Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bos Maspion, Alim Markus, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pria berusia 72 tahun ini diperiksa pada Rabu lalu, yang sebelumnya dijadwalkan datang pada Senin, 22 Mei 2023.

Siapa yang tidak kenal dengan Alim Markus? Nama Alim Markus lekat di benak publik sebagai sosok dengan slogan legendarisnya, “Cintailah produk-produk Indonesia”. Slogan ini muncul saat Alim bersanding  bersama Titiek Puspa lewat iklan Maspion di iklan layar kaca saat itu.

Alim markus merupakan seorang pengusaha Indonesia sekaligus pemilik maspion Group. Seperti mengutip dari p2k.unkris.ac.id, Alim sudah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Maspion Indonesia sejak 1971.

Pria kelahiran 24 September 1951 ini merupakan anak sulung dari Alim Husein, pendiri UD Logam Jawa atau yang lebih dikenal Maspion. Ia memulai jejak bisnisnya sejak remaja di perusahaan ayahnya. Ia mengawalinya dari cleaning service, administrasi, keuangan, penjualan hingga diangkat menjadi presiden direktur perusahaan.

Alim yang menyelesaikan program eksekutif di National University of Singapore pada 1990 dan Tsing Hua University di Beijing, Cina, pada 2010 diketahui melanjutkan usaha ayahnya hingga menjadikannya salah satu perusahaan terbesar di Indonesia yang memproduksi berbagai peralatan elektronik dan perkakas rumah tangga.

Pria yang dikenal dengan jargon “Cintailah Produk-produk Indonesia” ini memiliki tekad kuat dalam mengembangkan usaha keluarganya. Melansir dari sahabat.pegadaian.co.id. Alim memutuskan meninggalkan bangku sekolah menengah pertama demi belajar ilmu manajemen di Pan Pacific Professional Management, Taiwan.

Pada masa itu, merujuk dari laman resmi Maspion, awalnya perusahaan UD Logam jawa, nama sebelum maspion hanya memiliki 8 orang karyawan dan hanya mampu memproduksi 300 lusin per harinya. Itu pun produk lampu teplok yang kemudian merangkak ke lampu nelayan.

Namun di bawah nahkoda Alim, menjadikan Maspion sebagai perusahaan berskala besar. Seperti dijelaskan idxchannel.com, Maspion memproduksi peralatan rumah tangga yang terbuat dari plastik seperti loyang, ember serta baskom. Kemudian Alim juga menjadikan Maspion Group gencar dalam melakukan ekspansi bisnis di segala lini usaha, sehingga saat ini Maspion memiliki banyak anak perusahaan dengan sokongan sedikitnya 32.000 karyawan. 

Bisnis utama dari Maspion Group adalah alat kebutuhan rumah tangga seperti panci teflon, kompor gas, termos, pompa air, kulkas, hingga kipas angin. Kemudian menambah lini usaha ke bidang bisnis konstruksi, properti, hingga bisnis jasa keuangan.

Lebih lanjut, kini maspion group juga mengembangkan bisnis seperti layanan produk konsumen, produk konsumen industri, konstruksi dan material bangunan, hotel, properti komersial dan properti industri, perbankan, perdagangan dan distribusi, infrastruktur dan energi, serta beragam bisnis lainnya.

Selain jabatan Presiden Direktur, Alim juga memiliki peran penting di berbagai perusahaan dalam kelompok usaha Maspion. Dia menjabat sebagai Direktur Utama di PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industry, Tbk, dan PT Bumi Maspion. Alim Markus juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, PT Maspion Industrial Estate, dan PT Indal Aluminium Industry 

Terlepas dari Maspion Group, Alim Markus menjabat sebagai Ketua Indonesia China Business Council (ICBC), sebuah organisasi yang memperkuat hubungan bisnis antara Indonesia dan China. Tak hanya itu, Alim juga turut andil dalam mengetaskan kemiskinan dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.

Terakhir, pria yang sempat menjadi penasehat presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, tercatat berada di peringkat 78 orang paling kaya di Indonesia. Alim diketahui memiliki Harta kekayaan sejumlah US$ 560 juta atau sekitar Rp 8,28 triliun.

Pilihan Editor: KPK Periksa Bos Maspion Group Dalami Penerimaan Uang Asing Eks Bupati Sidoarjo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Pengumuman Capim KPK, MAKI Minta Pansel tidak Loloskan Nurul Ghufron

45 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jelang Pengumuman Capim KPK, MAKI Minta Pansel tidak Loloskan Nurul Ghufron

Pansel KPK akan mengumumkan hasil tes penilaian profil terhadap 80 nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas


Profil Abdul Halim Iskandar, Abang Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

1 jam lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi  dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022.TEMPO/Imam Sukamto
Profil Abdul Halim Iskandar, Abang Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi di bawah pemerintahan Jokowi. Rumah abang Cak Imin ini digeledah KPK.


Pansel KPK Umumkan Hasil Tes Penilaian Profil Capim dan Calon Dewas Siang Ini

5 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Umumkan Hasil Tes Penilaian Profil Capim dan Calon Dewas Siang Ini

Pansel KPK akan umumkan hasil seleksi ini di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.


Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

14 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

15 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

21 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

21 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

22 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.