Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan program preservasi merupakan program pemeliharaan jalan yang harus dilakukan setiap tahun. Tujuannya untuk menjaga kemantapan jalan dalam kondisi baik.
“Saat ini terdapat program preservasi yang menggunakan skema long segmen, yaitu skema pemeliharaan secara menyeluruh pada suatu ruas jalan dengan memperhatikan kinerja dari penyedia jasa,” kata Susan.
Susan menjelaskan, jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan, selain Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Total jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung yakni sepanjang 1.298,41 km. Terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 km; Jalan Lintas Tengah 323,92 km; Jalan Lintas Barat 323,62 km; Jalan Lintas Penghubung 347,69 km; dan Jalan Dalam Kota Bandar Lampung sepanjang 18 km," ungkapnya.
Pilihan Editor: Menteri PUPR Blak-blakan ke KPK Soal Godaan Korupsi Sangat Besar: Kalau ke Menteri Gak Bisa, ke Dirjen, lalu ke...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini