Soal kemungkinan pro-kontra, Kansong menganggap hal itu wajar. "Saya kira di mana-mana, platform digital, saya nggak menyebut nama, resisten terhadap berbagai regulasi. Tapi memang itu SOP-nya," ujar Kansong.
Akan tetapi, pemerintah akan berupaya mencari solusi. Kansong melanjutkan, regulasi ini dirancang atas inisiatif insan media atau pers. "Artinya, secara logika, media online sudah siap dengan berbagai kemungkinan."
Kansong berharap harmonasisasi di Kemenkumham segera dilakukan, sehingga bisa diserahan ke Setneg. "Saya nggak tahu selesai kapan, tapi yang saya mau ya as soon as posible," ucapnya.
Sebagai bagian dari ekosistem digital, Google sudah mengambil sikap atas rencana penyusunan Perpres Publisher Rights. Google menekankan pentingnya regulasi yang memungkinkan semua bisnis yang terdampak dapat berjalan dengan kepastian operasional, legal, maupun komersial.
"Elemen-elemen kunci dalam regulasi harus didefinisikan dengan jelas sebagai hukum dan tidak diserahkan pada penafsiran otoritas penegaknya. Ini harus dinyatakan secara jelas selama proses konsultasi dan legislatif," tulis perwakilan Google Indonesia dalam keterangannya.
Pilihan Editor: Semua Peserta Seleksi Dirut Bakti Tak Lulus, Mahfud Md Akan Kembali Buka Rekrutmen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini