TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan rancangan Perpres Publisher Rights sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), awal Mei 2023. Beleid yang bakal mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital itu segera diharmonisasi.
"Ada lah perubahan (poin dalam draf) berdasarkan masukan rapat dan diskusi. Dan di dalam harmonisasi masih sangat mungkin terjadi perubahan lagi," kata Kansong ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 25 Mei 2023.
Kansong mengatakan proses penyusunan regulasi ini bersifat dinamis. Namun yang jelas, kata dia, Kominfo sudah mengundang pelaku ekosistem digital, seperti Google, untuk memberi masukan.
Kansong tidak merinci lagi soal perubahan poin dalam rancangan regulasi ini. Namun secara garis besar, Kansong pernah menyampaikan bahwa Perpres Publisher Rights bakal mengatur ekosistem bisnis media. Kerja sama antara platform digital dan media massa ini dilakukan secara business to business atau B2B.
Dengan sistem B2B, maka proses negosiasi antarpihak soal hasil iklan, kompensasi, atau remunerasi. Proses itu juga akan diregulasi lebih lanjut dalam aturan turunan yang dibuat oleh peraturan pelaksana. Pemerintah juga akan membentuk badan atau lembaga yang akan mengawasi proses kerja sama tersebut.
Selanjutnya: regulasi ini dirancang atas inisiatif media atau pers