Namun yang jelas LKPP memiliki kebijakan yang berlaku nasional, yakni untuk TKDN yang sudah di atas 40 persen sehingga untuk produk serupa di dalam e-katalog dibolehkan dengan TKDN di atas 25 persen termasuk produk yang selama ini belum ada di dalam negeri.
Hendrar mengakui, belum seluruh produk masuk ke dalam e-katalog sehingga tuntutan INKINDO agar jasa konsultasi konstruksi juga dimasukkan ke e-katalog patut mendapat apresiasi.
"Semangatnya saya paham agar seluruhnya bisa masuk ke dalam e-katalog termasuk jasa konsultan konstruksi," kata Hendrar.
Terkait hal itu, LKPP tengah melakukan revisi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. "Sedang proses di Menteri Sekretariat Negara, semoga Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Hendrar.
Menurut Hendrar, secara kualitas konsultan di Indonesia jauh lebih baik dan mampu bersaing dengan konsultan asing. Bahkan banyak yang sudah ditunjuk untuk pembangunan IKN.
Pilihan Editor: Demokrat-PKS Vs Menteri Jokowi soal Penundaan Pembangunan IKN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini