Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, yang dihadiri oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Hadi Wiyono selaku Kepala KPKNL Bima, serta AKBP Agus Waluyo beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Selanjutnya, barang jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.
Kegiatan juga dihadiri oleh AKBP Iwan Hidayat selaku Kapolres Dompu beserta jajaran, Dandim 1614 Dompu beserta jajaran, Carel selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu beserta jajaran, I Komang Suarta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.
Pilihan Editor: Sita Aset Milik PT Sejahtera Wira Artha, Satgas BLBI: Kewajiban Belum Dipenuhi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini