Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sembilan Kapal Ikan RI Langgar Aturan, KKP Minta Lengkapi Dokumen Perizinan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir. Pelanggaran perizinan terjadi di perairan Batam-Kepulauan Riau, Belawan-Sumatera Utara, dan Makassar-Sulawesi Selatan.

“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI), kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Jumat 26 Mei 2023.

Adin menjabarkan bahwa sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi kapal motor (KM) Bintang Cerah 1 (29 gross ton/GT), KM Berlian X (30 GT), KM SAM ZAM 02 (19 GT), KM Bajo Azary 01 (9 GT), KM Cipta Harapan 1 (30GT), KM Semangat Jaya 89 (29 GT), KM Fortuna Line 3 (30 GT), KM Indah I (30 GT), dan KM Mulia Indah 2A (30 GT).

Terkait pelanggaran yang kapal-kapal tersebut, Adin mengimbau kepada kapal perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun ketentuan perizinan berusaha telah mengizinkan kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat (pempus).

“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pempus untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut”, kata Adin.

Adin menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 mil tanpa memperoleh izin dari Pempus, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Pilihan Editor: Kerugian IUU Fishing Capai USD 23 Miliar, KKP: Gila Banget, Besar Sekali Risiko yang Ditimbulkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: KKP Yakin Tidak Akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Harga Pertamax Turun

2 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Terpopuler Bisnis: KKP Yakin Tidak Akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Harga Pertamax Turun

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 2 Juni 2023 tentang optimisme KKP tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal.


Jaga Ekosistem, Pengelolaan Sedimentasi Harus Utamakan Ekologi

10 jam lalu

Jaga Ekosistem, Pengelolaan Sedimentasi Harus Utamakan Ekologi

Sedimentasi juga dapat mengancam kelestarian ekosistem salah satunya terumbu karang.


KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya

12 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. KKP mengeklaim beleid tersebut untuk mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bakal berdampak terhadap kerusakan lingkungan.Tempo/Tony Hartawan'
KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya

KKP meyakini tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal dengan ditekennya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

18 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Laporan investigasi jaringan global jurnalis Environmental Reporting Collective atau ERC membuktikan ekspor pasir laut merusak lingkungan.


Terkini: Harga Telur Tertinggi Terlama Sepanjang Sejarah, Greenpeace Tolak Diajak KKP Masuk Tim Ekspor Pasir Laut

1 hari lalu

Pedagang memilihkan telur ayam atas permintaan pembeli di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Rabu, 17 Mei 2023. Menurut Badan Pangan Nasional, naiknya harga telur ini agar peternak dapat melanjutkan produksi dan meningkatkan produktivitasnya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Terkini: Harga Telur Tertinggi Terlama Sepanjang Sejarah, Greenpeace Tolak Diajak KKP Masuk Tim Ekspor Pasir Laut

Harga telur per hari ini, Kamis, 1 Juni 2023 masih tinggi, yakni di kisaran Rp 31 ribu hingga Rp 32 ribu.


Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

Ekonom dan pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.


Diajak Menteri KKP Gabung Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Kami Fokus pada Penolakan PP 26 Tahun 2023

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Diajak Menteri KKP Gabung Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Kami Fokus pada Penolakan PP 26 Tahun 2023

Greenpeace buka suara soal permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bergabung dalam tim kajian penambangan laut.


KKP Ajak Aktivis Jadi Tim Kajian Pengembangan Pasir Laut, Walhi: Cara Pemerintah Mengaburkan Substansi Permasalahan

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
KKP Ajak Aktivis Jadi Tim Kajian Pengembangan Pasir Laut, Walhi: Cara Pemerintah Mengaburkan Substansi Permasalahan

KKP akan membentuk tim kajian untuk mendukung perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut.


5 Kegunaan Pasir Laut: Jadi Sumber Energi hingga Bahan Peranti Elektronik

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
5 Kegunaan Pasir Laut: Jadi Sumber Energi hingga Bahan Peranti Elektronik

Pasir laut Indonesia bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal mulai dari bahan bangunan, bahan peranti elektronik hingga sumber energi


Terkini Bisnis: Harga Minyak Mentah Jatuh, Harga BBM Nonsubsidi Turun Hari Ini

1 hari lalu

Petugas mengganti papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Pemerintah resmi mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter, Pertamax Turbo dari Rp15.200 menjadi Rp14.050 per liter, Dexlite dari Rp18.300 menjadi Rp16.150 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp18.800 menjadi Rp16.750 per liter yang mulai berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Harga Minyak Mentah Jatuh, Harga BBM Nonsubsidi Turun Hari Ini

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 1 Juni 2023 dimulai dengan semakin turunnya harga minyak mentah dunia.