TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menanggapi isu gagal bayar perusahaan teknologi finansial atau fintech Investree yang menyajikan layanan Peer-to-Peer atau P2P Lending.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.
"Kami dalam hal itu (isu gagal bayar), biasa memantaunya ya, dan terlihat hal-hal mengenai bagaimana untuk masing-masing PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) melakukan kewajibannya dan tugasnya sesuai dengan pengaturan yang ada," kata Mahendra, sapaan dia.
Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan tidak akan mengomentari isu gagal bayar tersebut secara khusus. Sebab, pihaknya terus melakukan pengawasan-pengawasan dan kewajiban-kewajiban.
"Saya rasa, Pak Ogi (Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank/IKNB OJK) yang bisa jelaskan (secara khusus)," tutur dia.
Tempo lantas berupaya mengonfirmasi kepada Ogi Prastomiyono. Namun hingga berita ini ditulis, Ogi belum membalas.
Co-Founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi juga belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, sejumlah warganet yang menjadi lender (pemberi pinjaman) mengeluhkan pinjaman yang tak kunjung dibayar oleh borrower (peminjam).
"Ini gimana ya investree???
@ojkindonesia
@jokowi
Kalau dibank telat diatas 400 hr udah dilelang pasti..
OJK helppp dong… diperjanjian ada asuransi lo yg cover….
Udah parah dan keterlaluan ini….
Tolong OJK, CEO ya jadiin tersangka aja biar kelar pendanaan kasian masyarakat," tulis @yudhawi294***** pada Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam unggahannya, dia mencantumkan tangkapan layar aplikasi Investree yang memperlihatkan sejumlah borrower yang terlambat mengembalikan pinjaman hingga 462 hari.
Pilihan Editor: OJK: Pendapatan Premi Asuransi Per Februari Rp 54,11 T, Naik 9,88 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini