TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan gangguan akses layanan digital PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. atau BSI Mobile di media sosial. BPKN juga mengikuti keluhan para nasabah BSI soal gangguan akses error layanan digital BSI Mobile sejak 8 Mei 2023 tersebut.
“Sejumlah keluhan yang dilayangkan, ada beberapa nasabah yang mengaku mereka tidak bisa mengakses aplikasi BSI Mobile sama sekali. Namun, tidak sedikit pula yang mengaku tidak bisa melanjutkan transaksi di dalam aplikasi tersebut,” ujar dia di Kantor BPKN, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Mufti, BPKN memperhatikan betul bagaimana dampak ganguan ini terhadap konsumen yaitu nasabah BSI. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a, disebutkan bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
“Nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan,” ucap dia.
Mufti juga mengatakan BPKN sudah bertemu dengan pihak BSI dan memastikan data dan dana nasabah dalam kondisi aman sehingga nasabah dapat bertransaksi secara normal. “Ini sehubungan dengan isu yang berkembang mengenai kebocoran data yang diakibatkan serangan siber dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Mufti.
Dia pun menegaskan bahwa BPKN akan mengawal penuh dan mendukung BSI dengan upaya-upaya terdepan dan peningkatan pelayanan nasabah. Mufti juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada dalam melakukan transaksi.
Selanjutnya: “Perlu berhati-hati akan dugaan potensi..."