Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BSI Error, BPKN Pantau Ketat Laporan Keluhan dan Ingatkan Nasabah Tetap Berhati-hati

image-gnews
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok dan Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo dalam konferensi pers perkembangan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok dan Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo dalam konferensi pers perkembangan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan gangguan akses layanan digital PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. atau BSI Mobile di media sosial. BPKN juga mengikuti keluhan para nasabah BSI soal gangguan akses error layanan digital BSI Mobile sejak 8 Mei 2023 tersebut. 

“Sejumlah keluhan yang dilayangkan, ada beberapa nasabah yang mengaku mereka tidak bisa mengakses aplikasi BSI Mobile sama sekali. Namun, tidak sedikit pula yang mengaku tidak bisa melanjutkan transaksi di dalam aplikasi tersebut,” ujar dia di Kantor BPKN, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Mufti, BPKN memperhatikan betul bagaimana dampak ganguan ini terhadap konsumen yaitu nasabah BSI. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a, disebutkan bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 

“Nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan,” ucap dia.

Mufti juga mengatakan BPKN sudah bertemu dengan pihak BSI dan memastikan data dan dana nasabah dalam kondisi aman sehingga nasabah dapat bertransaksi secara normal. “Ini sehubungan dengan isu yang berkembang mengenai kebocoran data yang diakibatkan serangan siber dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Mufti.

Dia pun menegaskan bahwa BPKN akan mengawal penuh dan mendukung BSI dengan upaya-upaya terdepan dan peningkatan pelayanan nasabah. Mufti juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada dalam melakukan transaksi.

Selanjutnya: “Perlu berhati-hati akan dugaan potensi..."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

11 hari lalu

BTOB. Foto: Instagram/@official_btob
Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

BPKN membuka pintu bagi konsumen yang hendak mengadukan dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser grup musik Korea Selatan, BTOB.


Rencana Muhammadiyah Masuk BTN Syariah Disambut Positif

17 hari lalu

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu (keempat dari kanan), dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir (keempat dari kiri), bersama jajaran manajemen BTN dan PP Muhammadiyah berfoto bersama setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama di Yogyakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Dok. BTN
Rencana Muhammadiyah Masuk BTN Syariah Disambut Positif

Dengan kolaborasi tersebut, BTN Syariah nantinya memiliki akses dana murah yang melimpah dan potensi pembiayaan ke ekosistem Amal Usaha Muhammadiyah


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

17 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

19 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?


Terpopuler Bisnis: Indef Sebut Utang Pemerintah Memberatkan Masa Depan, Lowongan Kerja di Sucofindo dan BSI

27 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Terpopuler Bisnis: Indef Sebut Utang Pemerintah Memberatkan Masa Depan, Lowongan Kerja di Sucofindo dan BSI

INDEF menyoroti laporan APBN Kinerja dan Fakta edisi Juli 2024 yang menunjukkan utang pemerintah telah menembus Rp8.444 triliun.


Sucofindo hingga BSI Buka Lowongan Kerja, Cek Detailnya

28 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Sucofindo hingga BSI Buka Lowongan Kerja, Cek Detailnya

Sejumlah perusahaan besar membuka lowongan kerja. Mulai Sucofindo hingga Bank Syariah Indonesia (BSI).


Dugaan Catut KTP untuk Pilgub Jakarta dan Sederet Kasus Data Pribadi Bobol

29 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Dugaan Catut KTP untuk Pilgub Jakarta dan Sederet Kasus Data Pribadi Bobol

Tak hanya untuk pemilu, setiap lembaga, instansi, maupun perusahaan mampu mendapatkan data KTP seseorang dalam waktu singkat untuk aneka kepentingan.


Dugaan Pencatutan KTP di Pilgub Jakarta 2024, Pakar Siber: Perlu Forensik

30 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Dugaan Pencatutan KTP di Pilgub Jakarta 2024, Pakar Siber: Perlu Forensik

Viral di media sosial X sebuah akun telah dicatut NIK KTP-nya secara sepihak untuk mendukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta 2024.


Kebocoran Data Publik Terjadi Lagi, Elsam Singgung Minimnya Kepatuhan Pemerintah terhadap UU PDP

33 hari lalu

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Kebocoran Data Publik Terjadi Lagi, Elsam Singgung Minimnya Kepatuhan Pemerintah terhadap UU PDP

Pemerintah dinilai tak belajar dari kasus kebocoran data sebelumnya.


Darurat Kebocoran Data di Indonesia, Pakar Siber: Keledai Saja Tidak Jatuh Berulang Kali

33 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Darurat Kebocoran Data di Indonesia, Pakar Siber: Keledai Saja Tidak Jatuh Berulang Kali

Dalam kasus terbaru, data ASN menjadi sasaran peretasan dan dijual melalui BreachForums seharga US$10 ribu atau Rp 160 juta.